Bandar Lampung

Kejati dan DJP Bengkulu-Lampung Tangani 5 Kasus Perpajakan Sepanjang 2021

Kajati Lampung Heffinur menyebut, selama tahun 2021 pihaknya menangani lima perkara tindak pidana perpajakan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Kejati Lampung
Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung berkolaborasi dalam menangani tindak pidana perpajakan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung berkolaborasi dalam menangani tindak pidana perpajakan.

Kajati Lampung Heffinur menyebut, selama tahun 2021 pihaknya menangani lima perkara tindak pidana perpajakan.

Dua perkara sudah berstatus berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pertama, terpidana Ahmad Chaeroni dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak, Bapenda Lampung Maksimalkan e-Samdes dan L-Smart

"Dengan denda dua kali dari nilai faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) sebesar Rp 8.391.802.082," ungkap Heffinur dalam keterangan resmi yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (30/12/2021).

Untuk perkara kedua, Heffinur menjelaskan, dengan terpidana Ida Laila.

Ia dijatuhi penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda dua kali dari jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp 20.134.084.376, di PN Kota Agung.

Kemudian, tiga tersangka lainnya masih dalam proses pra-penuntutan dan segera menjalani persidangan.

Mereka yakni tersangka N yang sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Baca juga: Bapenda Pringsewu Lampung Pesimistis Realisasi Pajak Air Tanah Tercapai 100 Persen

Atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Agustus-September 2017.

"Tersangka itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP dan diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 27 Desember," kata Heffinur.

Keempat, tersangka EW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa (28/12/2021).

Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Desember 2018-Juni 2019.

"Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i Undang-undang KUP," kata Heffinur.

Kelima, tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (29/12/2021).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved