Pringsewu
Pengungkapan Perkara Curanmor di Pringsewu Lampung Masih Rendah
Pengungkapan perkara pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Pringsewu masih rendah.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pengungkapan perkara pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Pringsewu masih rendah.
Itu terlihat dari data perkara yang disajikan dalam konfrensi pers Polres Pringsewu, Jumat, 31 Desember 2021.
Berdasar data tersebut, jumlah tindak pidana curanmor di Kabupaten Pringsewu tercatat ada 28 kasus di tahun 2021.
Sedangkan penyelesaian tindak pidana (PTP) atau ungkap kasus curanmor yang dilakukan Satreskrim Polres Pringsewu selama kurun waktu itu hanya enam kasus.
Bila dipersentase, sebesar 21,4 persen pengungkapan perkara curanmor di Kabupaten Pringsewu selama 2021.
Kendati begitu, pengungkapan perkara curanmor ini meningkat dari tahun sebelumnya, 2020. Pada tahun sebelumnya perkara curanmor di Kabupaten Pringsewu terdata ada 27 kasus.
Pada tahun itu, 2020, kasus curanmor yang terungkap cuma sebanyak dua kasus, atau 7,4 persen.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengakui bila curanmor juga masih jadi perkara pencurian yang cukup mendominasi.
Rio memastikan kaitan dengan pencurian ini masih menjadi perhatian khusus bagi Polri.
Dia berjanji menindaklanjuti perkara-perkara yang ada dengan melakukan pengungkapan kasus.
Baca juga: Kasus Pencurian Dominasi Kejahatan di Pringsewu Sepanjang 2021
Selain itu mengembangkan para pelaku yang telah tertangkap terhadap tersangka lainnya.
Ia pun mengimbau masyarakat supaya menjaga sepeda motor yang merupakan barang berharga dengan kelengkapan keamanan.
Atau menambah pengaman sepeda motor.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort (Polres) Pringsewu mengklaim perkara kriminal pidana umum di 2021 ini turun.
Kepala Polres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, penurunan perkara itu bahkan sampai 38,7 persen.