Pringsewu
Pengungkapan Perkara Curanmor di Pringsewu Lampung Masih Rendah
Pengungkapan perkara pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Pringsewu masih rendah.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Yakni dari 294 kasus di tahun 2020, menjadi 181 kasus di tahun 2021.
Artinya, ada penurunan hingga 113 kasus.
Menurut Rio, tentunya ini karena kesadaran masyarakat yang cukup tinggi dalam melakukan pengamanan swakarsa.
"Berapa tempat saya keliling malam, itu masih aktif siskamlingnya. Ini merupakan hal yang positif dan kita siap dukung pengamanan seperti ini," ujar Rio dalam konferensi pers, Jumat, 31 Desember 2021.
Dia berharap pengaman seperti tersebut bisa menjadi contoh Pekon atau RT/RW yang belum melakukan siskamling.
Sebab, keamanan siskamling ini dapat membantu upaya Kamtibmas.
Ia pun bersyukur perkara pidana umum di Kabupaten Pringsewu turun.
Namun penyelesaian perkara di 2021 mengalami penurunan ketimbang 2020 lalu, sebesar 33,9 persen.
"Penyelesaian perkara di tahun 2020 diselesaikan 163 kasus dan di tahun 2021 penyelesaian sebanyak 104 kasus," tukas Rio.
Dia mengingatkan jajarannya, terkait penyelesaian perkara ini harus ditingkatkan.
Ditambahkan Rio, perkara yang paling mendominasi dalam pidana kriminal umum adalah pencurian dengan pemberatan di rumah dan bangunan.
Rio meminta masyarakat, terutama pada malam hari atau saat meninggalkan rumah untuk tidak lupa melakukan pengamanan pribadi, atau di rumah masing-masing.
Seperti mengganti kunci yang lebih kuat, melengkapi CCTV dan sebagainya.
Dia mengakui bila curanmor juga masih jadi perkara pencurian yang cukup tinggi dibanding dengan perkara pidana umum lainnya.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengungkapan-Perkara-Curanmor-di-Pringsewu-Lampung-Masih-Rendah.jpg)