Lampung Utara

JPU KPK Ajukan Perubahan Jadwal Sidang Perkara Gratifikasi Lampung Utara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mengajukan perubahan jadwal sidang perkara gratifikasi Lampung Utara atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Terdakwa tindak pidana korupsi, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ketiga kiri, bawah) menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022). 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mengajukan perubahan jadwal sidang perkara gratifikasi Lampung Utara atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengajukan jadwal sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang biasa dilaksanakan pada hari Rabu, agar bisa dipercepat dari hari tersebut.

Pengajuan tersebut karena beberapa pertimbangan, untuk menghadiri sidang di perkara lain yang ditangani oleh KPK.

"Mohon yang mulia untuk sidang selanjutnya dipercepat menjadi hari senin atau hari lainnya," kata Taufiq, Rabu (5/1/2022).

Taufiq menjelaskan, pekan depan di waktu yang bersamaan tim JPU KPK dijadwalkan menghadiri sidang tipikor di luar Lampung.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Akbar Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidang

Dengan alasan tersebut, JPU KPK berharap bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Mohon dipertimbangkan yang mulia," kata Taufiq.

Menanggapi permohonan tersebut, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungjarang Efiyanto menyatakan saat ini hanya ada dua tim majelis hakim Tipikor di PN Tanjungkarang.

Menurutnya, pelaksanaan sidang tipikor di PN Tanjungkarang sudah terjadwal pada hari Rabu dan Kamis.

"Sidang tetap dilanjutkan Rabu, 12 Januari 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Efiyanto.

Baca juga: Adik Kandung Mantan Bupati Lampung Utara Dijebloskan ke Rutan Bandar Lampung

Tim JPU KPK tetap menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Namun pihaknya akan melaporkan kembali ke pimpinan KPK.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved