Kasus Korupsi di Lampung Utara

Adik Kandung Mantan Bupati Lampung Utara Dijebloskan ke Rutan Bandar Lampung

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Akbar ditahan dalam waktu 20 hari.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ilustrasi. Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, ditahan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akbar Tandaniria Mangkunegara akhirnya dijebloskan ke penjara.

Adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi itu ditahan di Rutan Kelas IA Bandar Lampung (Way Huwi).

Akbar ditahan setelah berkas dan barang bukti dari penyidik dinyatakan lengkap.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Akbar ditahan dalam waktu 20 hari.

Baca juga: Bupati Agung Ilmu Mangkunegara Bantah Semua Kesaksian Syahbudin

"Mulai 9 Desember 2021 sampai dengan 28 Desember 2021 di Rutan Kelas I Bandar Lampung," kata Ali, Senin (13/12/2021).

Dalam waktu 14 hari kerja, lanjut Ali, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung," lanjut Ali.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan perkara Akbar ke PN Tanjungkarang.

"Rencana pelimpahan perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara hari Rabu tanggal 15 Desember 2021," kata Taufiq.

Baca juga: Adik Eks Bupati Lampung Utara, ATMN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK

Namun, pria yang juga menangani perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara itu masih enggan berkomentar banyak.

Ia mengaku belum mengetahui jumlah saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang perkara tersangka Akbar.

"Yang jelas, kita sudah periksa dari berbagai unsur, baik swasta, kontraktor, ASN, anggota DPRD, dan terpidana korupsi di Pemkab Lampung Utara," tutur Taufiq.

Karutan Kelas IA Bandar Lampung Iwan Setiawan membenarkan telah menerima pelimpahan tahanan KPK.

"Iya sudah sudah," ujar Iwan.

Menurut Iwan, tersangka Akbar dimasukkan terlebih dahulu ke dalam blok administrasi orientasi atau mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama satu minggu.

"Sama seperti tahanan yang lainnya, jadi dimasukkan ke blok administrasi orientasi terlebih dahulu," kata Iwan.

Setelah mengikuti mapenaling, tersangka Akbar akan dimasukkan ke blok tahanan tindak pidana korupsi.

"Kalau tidak salah blok A, blok tahanan untuk tersangka kasus kasus korupsi," sambungnya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved