Mesuji
Manfaat BUMDes Miliki Sertifikat Berbadan Hukum, DPMD Mesuji Lampung: Mudah Perizinan
105 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Mesuji bakal miliki sertifikat berbadan hukum.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - 105 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Mesuji bakal miliki sertifikat berbadan hukum.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Ekonomi Desa Rahmatullah, dengan dibuatnya sertifikat berbadan hukum 105 BUMDes tersebut bakal miliki manfaatnya.
"Seperti halnya akan mudah dalam mengurus perizinan. Misalnya lembaga BUMDes telah miliki status berbadan hukum, nah jika lembaga BUMDes itu memiliki anak unit usaha lainya hanya cukup milik ijin Siup Situ saja," ujarnya, Minggu (9/1/2022).
Kemudian, terus Rahmatullah, nantinya Lembaga BUMDes dapat bekerjasama dengan pihak swasta manapun.
Baca juga: Kuliner Lampung, Warung Iga Bakar Mesuji juga Ada Menu Ayam Bakar
Dan tidak kalah penting manfaatnya lainya adalah Lembaga BUMDes tidak mengandalkan penyertaan modal dari Pemerintah.
Lebih lanjut, Rahmatullah menjelaskan amanat BUMDes untuk mendapatkan status berbadan hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
( Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-Kabid-Kelembagaan-dan-Ekonomi-Desa-Rahmatullah.jpg)