Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Masuk Zona Kuning dalam Standar Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masuk zona kuning  dalam kepatuhan standar pelayanan publik.

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masuk kedalam zona kuning  terhadap kepatuhan standar pelayanan publik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan masuk zona kuning  dalam kepatuhan standar pelayanan publik.

Hal ini berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Lampung untuk tahun 2021.

Pihak Ombudsman dalam surat nomor  B/555/PC.02-09/XII/2021 tentang hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tertanggal 20 Desember 2021, diberitahukan jika Lampung Selatan berpredikat zona kuning.

Pengambilan data penilaian kepatuhan standar tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut memperoleh nilai akumulasi sebesar 74,50.

Sehingga, Lampung Selatan masuk dalam predikat kepatuhan sedang.

Baca juga: Nanang Ermanto Ingatkan OPD di Lampung Selatan Lebih Awal Serap Anggaran

Pihak Ombudsman Perwakilan Lampung melakukan sampel kepada 4 dinas/intansi untuk melakukan penilaian kepatuhan tersebut.

Di antaranya, Dinas PMPPTSP dengan sampel 23 produk pelayanan. Disdukcapil 10 produk pelayanan.

Dinas Pendidikan 10 produk pelayanan.

Dan Dinas Kesehatan 11 produk pelayanan.

Lampung Selatan sendiri sempat berada di zona hijau hasil penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik pada tahun 2018.

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Realisasikan APBD 2021 Hampir 100 Persen

Namun, pada penilaian 2021 predikat itu turun menjadi kepatuhan sedang.

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah, agar kabupaten setempat dapat kembali meraih pedikat zona hijau penilaian Ombudsman.

"Sudah kita kumpulkan, kawan-kawan perangkat daerah yang menjadi penilaian. Ini yang kita sosialisasikan dan kita jadikan pedoman jika pada metode sistem penilaiannya baru. Sehingga kedepannya kita bisa mempersiapkan diri," kata Badruzzaman, Minggu (9/1/2022).

Menurutnya, penurunan predikat tingkat kepatuhan itu karena terjadinya perubahan pada pola/sistem penilaian oleh pihak Ombdusman.

"Kita perkirakan tadi sama dengan metode penilaian di tahun 2018. Ternyata berbeda. Pada penilaian kemarin, ternyata lebih terperinci," jelasnya.

Badruzzaman menambahkan, pada penilaian 2018-2019 objek yang dinilai adalah pelayanan dan kelengkapan pelayanan.

Sedangkan metode penilaian kali ini yang dinilai yakni item-item.

"Kalau yang sekarang ini lebih rinci. Contoh pelayanan pembuatan akte, dia harus mendetail pada 1 sampel produk pelayanan. Contoh lagi, layanan pengaduan, kan ada yang elektronik dan bukan elektronik. Itupun cek secara terperinci bagaimana berjalannya," katanya.

"Nah, waktu penilaian (aduan online) kondisi jaringan saat itu sedang rusak atau sedang gangguan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved