Penyelundupan di Lamsel

Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal di Lamsel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku penyeludupan dan penyebaran rokok-rokok ilegal  terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
tribun lampung / dominius desmantri barus
Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan penyeludupan rokok tanpa pita cukai. 

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pelaku penyeludupan dan penyebaran rokok-rokok ilegal  terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 788 slop rokok/pack atau sebanyak 15.760 batang rokok dari pabriknya di Tangerang.

Dengan nomor laporan : LP/ A48 / 1/2022/SPKT. Sat Reskrim/Polres Lamsel/ Polda Lampung tanggal 10 Januari 2022

Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan penyeludupan rokok tanpa pita cukai, Lokasi kejadian di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini diketahui dari Pers Release pengungkapan kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di halaman Mapolres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pelaku penyeludupan dan penyebaran rokok-rokok ilegal tersebut bisa terancam kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku penyeludupan dan penyebaran rokok-rokok ilegal tersebut bisa terancam Pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1955 tentang cukai," kata Edwin, Senin (10/1/2022).

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya

"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 lima tahun. dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai. Dan paling banyak 10  kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.

Edwin mengatakan pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan minibus yang diduga membawa rokok tanpa pita cukai.

"Pada Minggu 9 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Raya Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan telah diamankan 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna silver. Bernomor polisi B 1997 BYW. Yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki. Atas nama Rendi Alansyah dan Angga Dinata. Yang diduga akan mengirimkan rokok tanpa pita cukai," katanya.

Baca juga: Rokok Tanpa Pita Cukai Dibawa dari Tangerang, Sengaja Didistribusikan ke Wilayah Lampung

Edwin mengatakan rokok-rokok tersebut dibawa dari Pabriknya Tangerang dan hendak diedarkan di wilayah Lampung.

"Dari pengakuan terduga pelaku, rokok-rokom tersebut dibawa dari pabriknya di Tangerang dan hendak dipasarkan di wilayah Lampung. Dari pengakuan terduga pelaku tersebut sudah beraksi 6 kali. Dan dari pengakuannya dia merupakan sales, bukan pemilik rokok-rokok tersebut," pungkasnya.

Rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berhasil diamankan Polres Lampung Selatan yakni merek Java Bold sebanyak 238 siop/pack, merek SBR sebanyak 155 slop/pack, merek Surya Putra Filter sebanyak 243 siop/pack, dan rokok merek PAS sebanyak 152 slop/pack.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved