Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila
Kapolres Lampung Barat: Ada 14 Anak yang Jadi Korban Tindak Asusila Oknum Guru SD di Pesisir Barat
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, 14 anak termasuk ST telah menjadi korban tindak asusila oleh oknum guru SD berinisial BH
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Dedi Sutomo
Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.
"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas AKBP Hadi Saepul. (Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)