Berita Terkini Artis
Penjelasan Hakim Atas Vonis 1 Tahun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang harus menerima keputusan hakim divonis 1 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang harus menerima keputusan hakim divonis 1 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Majelis hakim memutuskan Nia Ramadhani dipenjara bersama suaminya dan supirnya bukan menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut lantaran Nia Ramadhani bukanlah pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.
Alasan tersebut dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pada sidang vonis di Pengadialan Negeri Jakarta Pusat Selasa (11/1/2022).
"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun secara psikis, yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis mengutip dari Kompas.com Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Bukan Rehabilitasi
Damis juga menerangkan status Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya dalam kasus tersebut.
"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.
Semua penjelasan hamin tersebut dapat dibuktikan saat terdakwa membeli narkoba dengan keadaan sadar dan menggunakannya secara bersama-sama.
Bahkan dikatakan hakim Nia Ramadhani merakit sendiri alat hisab sabunya.
Dengan begitu ketiga terdakwa tidak termasuk dalam ketentuan pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Nia Ramadhani Berurai Air Mata Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
"Menimbang dengan pertimbangan di atas, para terdakwa tidak dapat diklasifkasi sebagai pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkoba yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pasal 54 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Damis.
Majelis hakim secara resmi memvonis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya dengan padal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Damis saat membacakan vonis.
Nia Ramadhani Menangis Dengan Keputusan Hakim
Nia Ramadhani menangis divonis 1 tahun penjara karena kasus narkoba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nia-Ramadhani-dan-Ardi-Bakrie-Divonis-Penjara-1-Tahun-Ini-Penjelasan-Hakim.jpg)