Berita Terkini Artis

Penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Bukan Rehabilitasi

Terungkap alasan di balik penyebab Nia Ramadhani dan suaminya divonis 1 tahun penjara, alih-alih direhabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di sidang putusan hakim. Penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Bukan Rehabilitasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap penyebab Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani divonis penjara bukan rehabilitasi.

Pasangan tersebut diketahui dijatuhi hukuman pidana berupa penjara selama satu tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Muhammad Damis pada Selasa (11/1/2022) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis diilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

"Dan setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," tambahnya.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Saling Menguatkan Setelah Divonis 1 Tahun Penjara

Dikatakan hakim, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie secara sadar dan sengaja mengonsumsi narkotika berupa sabu sejak April 2021.

Hal itulah yang kemudian menjadi dasar hakim memutuskan untuk menghukum pasangan tersebut beserta sopir pribadi dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Terlebih, majelis hakim juga beralasan ketiga terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Sejak bulan April 2021 terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," sambung hakim.

"Setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," ucap Hakim Ketua.

Baca juga: Nia Ramadhani Berurai Air Mata Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar Hakim Ketua.

"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas, bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," lanjutnya.

Bukan itu saja, penyebab Nia Ramadhani divonis penjara itu juga didorong oleh fakta bahwa selama ini ibu tiga anak itu merakit bong sabu sendiri untuk kemudian digunakan bersama sang suami.

"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," ujar Hakim Ketua.

Meski begitu, rupanya suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie menyatakan mengajukan banding.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved