Berita Terkini Artis
Penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Bukan Rehabilitasi
Terungkap alasan di balik penyebab Nia Ramadhani dan suaminya divonis 1 tahun penjara, alih-alih direhabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.
Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo a5s hitam, dirampas untuk negara.
"Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.
Kuasa hukum kecewa
Menanggapi vonis majelis hakim terhadap kliennya, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yakni Wa Ode Nur Zaenab mengaku kecewa.
Pasalnya, menurutnya, terdapat beberapa fakta yang diabaikan dalam persidangan oleh majelis hakim.
"Fakta di persidangan jelas, hasil daripada TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang dilakukan BNN provinsi DKI Jakarta di bulan September 2021," kata Wa Ode dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022)
"Sebelumnya pada Juli 2021 itu juga ada hasil asesmen BNN RI, menyatakan bahwa mereka (Nia dan Ardi) adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tambah Wa Ode.
Bukan itu saja, kliennya juga telah menjalani rehabilitasi di Balai Zen telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor selama kurang lebih enam bulan.
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab," ucap Wa Ode.
"Jadi, ketika hakim memutuskan bahwa mereka bukan penyalahguna narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," katanya menegaskan.
Meski begitu, pihak Nia Ramadhani mengaku tetap menghormati hasil putusan dari majelis hakim.
"Kita menghormati keputusan Hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan, karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," ujar Wa Ode.
Dirinya juga memastikan kliennya akan menempuh langkah hukum lanjutan, yakni mengajukan banding sebelum vonis itu benar-benar dieksekusi.
"Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," tutur Wa Ode.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Artis-Nia-Ramadhani-dan-Ardi-Bakrie-Divonis-1-Tahun-Penjara-atas-Kasus-Narkoba.jpg)