Berita Terkini Artis
Penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Bukan Rehabilitasi
Terungkap alasan di balik penyebab Nia Ramadhani dan suaminya divonis 1 tahun penjara, alih-alih direhabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
"Ya, majelis hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie.
Sementara Nia Ramadhani terlihat menangis seusai mendengar vonis dari majelis hakim atas kasus narkotika.
Ibu tiga anak terlihat kaget seusai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.
Vonis tersebut diketahui dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama sesuai Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
Namun, vonis tersebut nyatanya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nia dan Ardi dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Hal yang meringankan dan memberatkan vonis Nia Ramadhani
Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut."
"Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.
Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Artis-Nia-Ramadhani-dan-Ardi-Bakrie-Divonis-1-Tahun-Penjara-atas-Kasus-Narkoba.jpg)