Berita Terkini Artis

Penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Bukan Rehabilitasi

Terungkap alasan di balik penyebab Nia Ramadhani dan suaminya divonis 1 tahun penjara, alih-alih direhabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di sidang putusan hakim. Penyebab Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Bukan Rehabilitasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap penyebab Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani divonis penjara bukan rehabilitasi.

Pasangan tersebut diketahui dijatuhi hukuman pidana berupa penjara selama satu tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Muhammad Damis pada Selasa (11/1/2022) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis diilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

"Dan setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," tambahnya.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Saling Menguatkan Setelah Divonis 1 Tahun Penjara

Dikatakan hakim, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie secara sadar dan sengaja mengonsumsi narkotika berupa sabu sejak April 2021.

Hal itulah yang kemudian menjadi dasar hakim memutuskan untuk menghukum pasangan tersebut beserta sopir pribadi dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Terlebih, majelis hakim juga beralasan ketiga terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Sejak bulan April 2021 terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," sambung hakim.

"Setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," ucap Hakim Ketua.

Baca juga: Nia Ramadhani Berurai Air Mata Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar Hakim Ketua.

"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas, bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," lanjutnya.

Bukan itu saja, penyebab Nia Ramadhani divonis penjara itu juga didorong oleh fakta bahwa selama ini ibu tiga anak itu merakit bong sabu sendiri untuk kemudian digunakan bersama sang suami.

"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," ujar Hakim Ketua.

Meski begitu, rupanya suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie menyatakan mengajukan banding.

"Ya, majelis hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie.

Sementara Nia Ramadhani terlihat menangis seusai mendengar vonis dari majelis hakim atas kasus narkotika.

Ibu tiga anak terlihat kaget seusai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Vonis tersebut diketahui dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama sesuai Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.

Namun, vonis tersebut nyatanya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nia dan Ardi dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Hal yang meringankan dan memberatkan vonis Nia Ramadhani

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut."

"Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo a5s hitam, dirampas untuk negara.

"Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.

Kuasa hukum kecewa

Menanggapi vonis majelis hakim terhadap kliennya, kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yakni Wa Ode Nur Zaenab mengaku kecewa.

Pasalnya, menurutnya, terdapat beberapa fakta yang diabaikan dalam persidangan oleh majelis hakim.

"Fakta di persidangan jelas, hasil daripada TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang dilakukan BNN provinsi DKI Jakarta di bulan September 2021," kata Wa Ode dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022)

"Sebelumnya pada Juli 2021 itu juga ada hasil asesmen BNN RI, menyatakan bahwa mereka (Nia dan Ardi) adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tambah Wa Ode.

Bukan itu saja, kliennya juga telah menjalani rehabilitasi di Balai Zen telah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor selama kurang lebih enam bulan.

"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab," ucap Wa Ode.

"Jadi, ketika hakim memutuskan bahwa mereka bukan penyalahguna narkotika yang wajib direhab, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," katanya menegaskan.

Meski begitu, pihak Nia Ramadhani mengaku tetap menghormati hasil putusan dari majelis hakim.

"Kita menghormati keputusan Hakim, tapi di sisi lain kita juga menghormati keputusan Bu Nia dan Pak Ardi untuk mencari keadilan, karena sesungguhnya mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkotika," ujar Wa Ode.

Dirinya juga memastikan kliennya akan menempuh langkah hukum lanjutan, yakni mengajukan banding sebelum vonis itu benar-benar dieksekusi.

"Ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding," tutur Wa Ode.

"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," kata kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.

Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Hasil tes urine Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.

Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Baca juga: Mengaku Siap dan Ikhlas, Nyatanya Nia Ramadhani Menangis Divonis Penjara 1 Tahun

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved