Berita Terkini Artis
Mengaku Siap dan Ikhlas, Nyatanya Nia Ramadhani Menangis Divonis Penjara 1 Tahun
Sempat mengaku siap dan ikhlas dengan apapun putusan hakim, Nia Ramadhani nyatanya tak mampu menahan air matanya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sempat mengaku siap dan ikhlas dengan apapun putusan hakim soal kasus narkoba yang menjeratnya, Nia Ramadhani nyatanya tak mampu menahan air matanya.
Tangis Nia Ramadhani pecah setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Nia Ramadhani terlihat kaget seusai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
Atas vonis tersebut, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie pun langsung mengajukan banding.
Diketahui sidang vonis kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Nasib Anak-anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Dititipkan
Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.
Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kondisi Nia Ramadhani Kini Berubah Drastis setelah 4 Bulan Jalani Rehab
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Nia Ramadhani
Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.
Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nia-Ramadhani-menangis-divonis.jpg)