Tanggamus
Sat Narkoba Polres Tanggamus Amankan 4 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap 4 tersangka terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap 4 tersangka terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, para tersangka yang diamankan yakni RH (27) dan RS alias Lan Siluk (39) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo.
Lalu, RU (38) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semong dan AW (51) warga Pekon Garut, Kecamatan Semaka.
"Kempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda terdiri pengedar dan pemakai," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (13/1/2022).
Dikatakan oleh Deddy, penangkapan 4 tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu Kembali Ditunda, Terdakwa Masih Sakit
Bermula ditangkap RH di Pekon Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan RH, lalu kasus dikembangkan hingga berhasil ditangkap RS alias Lan Siluk yang juga masih di Pekon Bandar Kejadian.
Pengembangan selanjutnya, menuju rumah terduga bandar berinisial HZ alias Jirin di Pekon Sanggi.
Di tempat ini diamankan dua orang sedang mengkonsumi sabu yakni AW dan RU. Sedangkan HZ tidak berada di rumahnya.
"Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," jelas Deddy.
Baca juga: Terendam Banjir, Sawah di Mesuji Dapat Ganti Rugi Rp 6 Juta per Hektare
Dari masing-masing tersangka itu berhasil diamankan berbagai barang bukti.
Dari RH berupa satu plastik klip sabu dengan berat bruto 0.11 gram, dua plastik klip bekas pakai, satu alat isap sabu, dua sedotan plastik, tiga ponsel, satu kaca pirek dan korek api gas.
Lalu dari RS alias Lan Siluk diamankan barang bukti lima plastik klip sabu dengan berat bruto 5,22 gram, empat bundel plastik klip, satu alat hisap sabu, satu sedotan plastik, ponsel, pipet plastik dan uang tunai Rp 2,250 juta
Kemudian dari RU, barang bukti satu plastik klip sabu seberat bruto 0,18 dan sebilah sajam jenis pisau.
Lalu dari AW, berupa satu alat isap sabu, pirek, korek api, ponsel, timbangan digital, tujuh plastik klip bekas kemasan sabu dan plastik klip isi sabu seberat bruto 0,13 gram.
Menurut Deddy, 4 tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan, terhadap seorang diduga bandar berinisial HZ masih dalam pengejaran dan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keempat tersangka yang telah kita amankan, akan dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun," terang Deddy. (Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto)