Bandar Lampung
2 Ha Hutan Lindung Akan Jadi Perumahan, Masuk Raperda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040
Sekitar dua hektare (ha) lebih lahan Hutan Lindung Batu Serampog Register 17 beralih fungsi.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Disebutkan pula kekurangan Raperda tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD kota setempat.
"Hari ini (kemarin), Walhi Lampung mengirimkan kertas posisi yang ditujukan kepada DPRD Kota Bandar Lampung sebagai bentuk respons atas pembentukan Raperda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040 yang belum menjamin keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis," kata dia.
Pihaknya meminta, agar keseriusan kerja dihadirkan pemerintah guna menjaga ekologi di Kota Tapis Berseri.
"Terlihat dalam Raperda RTRW ini bahwa belum adanya langkah serius serta komitmen dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang kritis saat ini. Pemerintah justru hanya semakin memperparah krisis ekologis dan berdampak munculnya bencana-bencana ekologis seperti banjir di tengah situasi krisis iklim di Kota Bandar Lampung," tutup dia.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)