Tulangbawang

Sakit Hati, Penjaga Makam di Tulangbawang Lampung Acungkan Badik

PD sakit hati karena Andri tidak minta izin saat memakamkan anggota keluarganya. Sebagai penjaga makam, PD tak terima diperlakukan seperti itu.

Dok Polsek Banjar Agung
PD (kedua dari kanan), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, dibekuk petugas Polsek Banjar Agung. 

Jarak korban dengan pelaku sekitar tiga meter.

Pelaku lalu mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan badik ke arah korban.

"Saat itulah terlontar ancaman pembunuhan itu. Pelaku teriak, ‘Saya bunuh kamu.’ Korban terkejut lalu berusaha menghindar dan berlari ke arah belakang rumahnya," jelas mantan Kasat intelkam Polres Mesuji ini.

Karena lingkungan rumah korban sedang ramai, pelaku berhenti mengejar korban dan pergi begitu saja.

"Jadi, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya melakukan tindak pidana tersebut karena sakit hati dengan korban," ungkap mantan Kapolsek Kedaton Bandar Lampung ini.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan pasal 340 jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Pelaku juga bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Kompol Abdul Muthalib.

( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved