Tulangbawang

Sakit Hati, Penjaga Makam di Tulangbawang Lampung Acungkan Badik

PD sakit hati karena Andri tidak minta izin saat memakamkan anggota keluarganya. Sebagai penjaga makam, PD tak terima diperlakukan seperti itu.

Dok Polsek Banjar Agung
PD (kedua dari kanan), warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, dibekuk petugas Polsek Banjar Agung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang penjaga makam berinisial PD (25) alias FD, warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, dibekuk petugas Polsek Banjar Agung.

Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu diamankan polisi lantaran dituding melakukan mengancam akan membunuh Andri Purnomo (35), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib mengatakan, insiden ini dilatarbelakangi motif dendam.

PD sakit hati karena Andri tidak minta izin saat memakamkan anggota keluarganya.

Baca juga: BREAKING NEWS Sasar Indekos, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Acungkan Senpi ke Warga

Sebagai penjaga makam, PD tak terima diperlakukan seperti itu.

"Jadi ceritanya delapan bulan yang lalu, saat pemakaman saudara korban, korban tidak meminta izin kepada pelaku yang merupakan penjaga makam. Sehingga pelaku sakit hati karena seperti tidak dianggap oleh korban," terang Kompol Abdul Mutolib, Minggu (16/1/2022).

Kapolsek menjelaskan, pelaku mengacungkan badik kepada korban seraya melontarkan ancaman akan membunuh korban.

"Pelaku kita amankan pada hari Selasa (11/1/2022) pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Warga Makmur Jaya. Penangkapan ini atas laporan korban," papar Abdul.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah badik dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Kasus Kerumunan Massa di Petamburan, Acungkan 2 Jempol dengan Tangan Diborgol

Selasa itu, sekitar pukul 12.45 WIB, Andri Purnomo mengantarkan anaknya ke SD Negeri 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam perjalanan pulang ke rumahnya, korban berpapasan dengan pelaku, tepatnya di depan SMK Nusantara.

Korban ketika itu terus memacu sepeda motornya hingga tiba di rumah.

Ternyata diam-diam pelaku mengikuti korban.

Ketika tiba di halaman depan rumahnya, korban mendengar teriakan pelaku dari arah belakang.

"Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan depan rumah korban dengan posisi tangan pelaku sudah memegang sajam jenis badik," jelas Kapolsek.

Jarak korban dengan pelaku sekitar tiga meter.

Pelaku lalu mengangkat tangan kanannya dan mengacungkan badik ke arah korban.

"Saat itulah terlontar ancaman pembunuhan itu. Pelaku teriak, ‘Saya bunuh kamu.’ Korban terkejut lalu berusaha menghindar dan berlari ke arah belakang rumahnya," jelas mantan Kasat intelkam Polres Mesuji ini.

Karena lingkungan rumah korban sedang ramai, pelaku berhenti mengejar korban dan pergi begitu saja.

"Jadi, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya melakukan tindak pidana tersebut karena sakit hati dengan korban," ungkap mantan Kapolsek Kedaton Bandar Lampung ini.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan pasal 340 jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Pelaku juga bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Kompol Abdul Muthalib.

( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved