Bandar Lampung

Penampakan RTH di Bandar Lampung, Kondisinya Memprihatinkan

Tribunlampung.co.id pun mencoba melihat kondisi RTH di Kota Bandar Lampung. Pertama, RTH di sekitar kawasan Stadion Pahoman.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / V Soma
RTH di Stadion Pahoman, Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung memiliki kurang lebih 172,612 hektare ruang terbuka hijau (RTH).

Meski begitu, sejatinya fasilitas publik tersebut makin minim.

Padahal Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang mengatur setiap kota dan kabupaten di Indonesia wajib memiliki ruang terbuka hijau atau RTH minimal 30 persen dari luas kota.

Dalam pemberitaan Tribunlampung.co.id sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Bandar Lampung Yustam Effendi menerangkan luas RTH yang disebut di atas hanyalah 4,7 persen dari luas Kota Tapis Berseri yang mencapai 18.473 hektare.

Baca juga: Pengamat Minta Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Konsen Kelola Transportasi Umum dan RTH

Dia mengklaim, penyusutan luas RTH adalah imbas penyesuaian regulasi tanpa adanya alih fungsi lahan dari RTH yang ada.

RTH di Way Halim 11
RTH di Way Halim.

"Sebelumnya luas RTH publik di Bandar Lampung telah mencapai 11,08 persen. Namun menyusut jadi 4,7 persen itu karena penyesuaian regulasi," kata Yustam.

"Aturan terdahulu hutan lindung dan sawah masuk dalam kriteria RTH. Namun saat ini tidak, hanya taman kota, taman kecamatan, dan sempadan. Jadi wajar saja karena aturannya sudah berbeda sehingga persentasenya kecil," sambung dia.

Tribunlampung.co.id pun mencoba melihat kondisi RTH di Kota Bandar Lampung.

Pertama, RTH di sekitar kawasan Stadion Pahoman.

Baca juga: Pembangunan Belum Selesai, Stadion Mini Kalpataru Sudah Ramai Digunakan Warga untuk Olahraga

Lokasinya strategis di tengah Kota Bandar Lampung, dilewati oleh beberapa poros penting (poros pariwisata, poros pemerintahan, poros pendidikan dan poros masyarakat kota).

Kawasan Stadion Pahoman juga merupakan titik orientasi visual.

Letaknya yang mengelilingi Jalan Ir H Juanda, sehingga dapat dinikmati dari segala arah.

Terdapat beberapa tanaman palem dan cemara dengan density cukup, yang berfungsi sebagai penghijauan kota.

Pada sore hari, lokasi ini kerap didatangi masyarakat karena lokasinya yang juga merupakan destinasi kuliner dan sarana olahraga masyarakat umum.

Namun, RTH ini juga disesali masyarakat karena tidak ramah aktivitas lokal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved