Berita Terkini Artis

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Kuasa Hukum Gaga Muhammad akan mengajukan banding seusai kliennya, Gaga divonis 4,5 tahun penjara.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Instagram/@gretairn
Sidang putusan vonis Gaga Muhammad, Rabu (19/1/2022). Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding. 

Fahmi Bachmid menilai ada persoalan beda persepsi dan pandangan dari majelis hakim dengan apa yang telah pihaknya sampaikan.

“Ada persoalan beda persepsi, beda pandangan juga pertimbangan majelis hakim juga mempunyai persepsi tentang apa yang menjadi kami dalilkan itu menjadi asumsi,” terangnya.

Padahal, Fahmi menilai hal yang diungkapkan pihaknya adalah fakta yang ada di persidangan.

“Padahal itu adalah fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi. Itu adalah realita yang ada di persidangan,” tambahnya.

Ibu Gaga Muhammad Tanggapi Santai Vonis Putranya

Sementara itu, ibu Gaga Muhammad, Junariah menanggapi santai soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada sang anak.

Janariah menyebut bahwa putusan vonis hakim kepada anaknya itu yang terbaik.

Sehingga ia mengaku menerima Gaga Muhammad divonis 4,6 tahun penjara.

"Ya nggak apa-apa, kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting puas kan? Itu yang diinginkan," ucap Janariah.

Akan tetapi, Janariah menyinggung bahwa sang anak hanya menjalani hukuman di dunia, tidak seperti Laura Anna yang akan mendapatkan keadilan di akhirat.

"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana. Gitu," tegasnya.

Ibu Gaga ini mengaku santai dengan putusan vonis hakim.

Ia yakin bahwa putranya siap menerima dan menjalani hukuman yang telah ditetapkan.

"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan (keputusan) hakim.

Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik, begitu. Jadi santai. Insyaallah Gaga akan siap kok menerimanya (ikhlas)," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved