Berita Terkini Artis
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
Kuasa Hukum Gaga Muhammad akan mengajukan banding seusai kliennya, Gaga divonis 4,5 tahun penjara.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Hakim Nilai Gaga Muhammad Tak Merasa Bersalah
Vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Gaga Muhammad, sudah melalui pertimbangan.
Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad.
Dalam sidang pembacaan vonis, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad.
Majelis hakim menilai bahwa Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah atas apa yang telah diperbuat.
"Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, namun Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dalam persidangan.
terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, Majelis hakim juga menyorot terkait pembelaan Gaga Muhammad yang menyalahkan pihak lain dalam kasus kecelakaan tersebut.
Dalam pembelaannya, Majelis hakim melihat keterangan yang diberikan Gaga dinilai berusaha mengalihkan unsur kelalaian atas kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna alami luka berat.
"Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini.
Serta akibat yaitu luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabun pengaman dengan benar," ungkapnya.
Hal lain yang memberatkan hukuman Gaga, yakni Majelis hakim melihat tidak adanya bantuan materi atau pun itikad baik dari pihak Gaga Muhammad kepada keluarga Laura Anna.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau iktikad dan niat baik untuk membantu korban dan keluarga.
Baca juga: Terbukti Lalai dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sehingga keluarga korban akhirnya menuntut saudara untuk memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 Miliar," terangnya.
Majelis hakim juga membacakan penyebab terjadinya kecelakaan.
“Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama,” jelasnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )