Berita Terkini Artis
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
Kuasa Hukum Gaga Muhammad akan mengajukan banding seusai kliennya, Gaga divonis 4,5 tahun penjara.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pihak Gaga Muhammad berencana akan mengajukan banding seusai mengetahui putusan vonis dari majelis hakim.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret nama Gaga Muhammad, memasuki babak baru.
Tepat di hari ini, Rabu (19/1/2022), sidang putusan vonis Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pembacaan vonis tersebut, mantan kekasih Laura Anna divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Usai mendengar putusan vonis tersebut, Gaga Muhammad bersama dengan pengacaranya memilih untuk pikir-pikir soal banding.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene Ucap Syukur
"Pikir-pikir," kata Gaga Muhammad menanggapi vonisnya, kemudian menghampiri kuasa hukumnya.
Sementara saat ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid pun memberikan tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Fahmi Bachmid mengatakan bahwa ia sudah berdiskusi dengan kliennya untuk mengambil sikap pikir-pikir untuk banding.
“Saya sudah bilang sama Gaga untuk pikir-pikir.
Artinya kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak,” kata Fahmi Bachmid dikutip YouTube Intens Investigasi, Rabu(19/1/2022).
Akan tetapi, Fahmi mengungkapkan bahwa besar kemungkinan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
“Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding. Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu 7 hari sejak putusan ini,” ujarnya.
Keputusan pihaknya memilih banding atau tidak, akan diputuskan paling lambat tujuh hari dari putusan sidang vonis.
“Jadi paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan, apakah banding atau tidak itu 7 hari lagi. Tapi besar kemungkinan kita banding,” ungkapnya.
Kuasa hukum Gaga Mummad ini menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk mengajukan banding.
Fahmi Bachmid menilai ada persoalan beda persepsi dan pandangan dari majelis hakim dengan apa yang telah pihaknya sampaikan.
“Ada persoalan beda persepsi, beda pandangan juga pertimbangan majelis hakim juga mempunyai persepsi tentang apa yang menjadi kami dalilkan itu menjadi asumsi,” terangnya.
Padahal, Fahmi menilai hal yang diungkapkan pihaknya adalah fakta yang ada di persidangan.
“Padahal itu adalah fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi. Itu adalah realita yang ada di persidangan,” tambahnya.
Ibu Gaga Muhammad Tanggapi Santai Vonis Putranya
Sementara itu, ibu Gaga Muhammad, Junariah menanggapi santai soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada sang anak.
Janariah menyebut bahwa putusan vonis hakim kepada anaknya itu yang terbaik.
Sehingga ia mengaku menerima Gaga Muhammad divonis 4,6 tahun penjara.
"Ya nggak apa-apa, kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa, yang penting puas kan? Itu yang diinginkan," ucap Janariah.
Akan tetapi, Janariah menyinggung bahwa sang anak hanya menjalani hukuman di dunia, tidak seperti Laura Anna yang akan mendapatkan keadilan di akhirat.
"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana. Gitu," tegasnya.
Ibu Gaga ini mengaku santai dengan putusan vonis hakim.
Ia yakin bahwa putranya siap menerima dan menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan (keputusan) hakim.
Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik, begitu. Jadi santai. Insyaallah Gaga akan siap kok menerimanya (ikhlas)," pungkasnya.
Hakim Nilai Gaga Muhammad Tak Merasa Bersalah
Vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Gaga Muhammad, sudah melalui pertimbangan.
Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad.
Dalam sidang pembacaan vonis, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan hal yang memberatkan hukuman Gaga Muhammad.
Majelis hakim menilai bahwa Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah atas apa yang telah diperbuat.
"Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, namun Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad dalam persidangan.
terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, Majelis hakim juga menyorot terkait pembelaan Gaga Muhammad yang menyalahkan pihak lain dalam kasus kecelakaan tersebut.
Dalam pembelaannya, Majelis hakim melihat keterangan yang diberikan Gaga dinilai berusaha mengalihkan unsur kelalaian atas kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna alami luka berat.
"Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini.
Serta akibat yaitu luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabun pengaman dengan benar," ungkapnya.
Hal lain yang memberatkan hukuman Gaga, yakni Majelis hakim melihat tidak adanya bantuan materi atau pun itikad baik dari pihak Gaga Muhammad kepada keluarga Laura Anna.
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau iktikad dan niat baik untuk membantu korban dan keluarga.
Baca juga: Terbukti Lalai dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sehingga keluarga korban akhirnya menuntut saudara untuk memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 Miliar," terangnya.
Majelis hakim juga membacakan penyebab terjadinya kecelakaan.
“Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama,” jelasnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )