Lampung Barat
Ajak Bertemu di Pantai, Pemuda di Pesisir Barat Rudapaksa Gadis yang Baru Dikenalnya di Medsos
Pemuda asal Pekon Pemancar, Pesisir Utara, Pesisir Barat Anzardo (18) merudapaksa gadis asal Dusun Kedatuan, Pekon Padang Rindu, Pesisir Utara.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Pemuda asal Pekon Pemancar, Pesisir Utara, Pesisir Barat An (18) merudapaksa gadis asal Dusun Kedatuan, Pekon Padang Rindu, Pesisir Utara, Pesisir Barat DSR (17).
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/1/2021).
"Pertemuan pun terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB," kata Zaini mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Kamis (20/1/2022).
Zaini menerangkan, tersangka dengan korban baru dua hari saling mengenal lewat media sosial.
"Lalu pelaku mengajak korban WhatsApp untuk bertemu di salah satu pantai yang berada di Pekon Asahan Way sindi, Karya Penggawa, Pesisir Barat," ungkapnya.
Ia melanjutkan, di sela-sela obrolan keduanya, tersangka memulai aksi bejatnya terhadap korban.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya sembari merayu korban dengan iming-iming akan menikahinya," terang dia.
Lantaran merasa tidak nyaman dan merasa dilecehkan oleh perbuatan tersangka, kata Zaini, korban memberontak dan berteriak.
"Karena pelaku merasa panik, pelaku langsung menyekap mulut dan mencekik leher korban hingga lemas," beber dia.
"Lalu, pelaku melakukan hal tak terpuji," tambahnya.
Baca juga: Mengenal Tari Halibambang yang Ada di Pesisir Barat Provinsi Lampung
Zaini meneruskan, ketika tersangka tengah melakukan aksi bejatnya, masyarakat sekitar memergoki aksi tersangka sebab mendengar teriakan korban.
"Usai memergoki aksi tersangka, masyarakat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pesisir Utara," kata dia.
Menerima laporan tersebut, terus dia, pihak Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan jajaran Unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian dalam, jilbab hitam, sweater abu-abu, sandal, dan celana panjang warna krem milik korban," paparnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)