Bandar Lampung

LPA Bandar Lampung: Anak Wajib Dapatkan Hak Pencatatan Sipil

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menyebut masih kerap ditemukan anak tanpa hak sipil di kota setempat.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kartu Identitas Anak. LPA Bandar Lampung: anak wajib dapatkan hak pencatatan sipil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menyebut masih kerap ditemukan anak tanpa hak sipil di kota setempat.

Hak sipil yang dimaksud ialah kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dalam bentuk akta kelahiran, termasuk pula kartu keluarga dan kartu identitas anak.

Menurutnya, ketidakpastian kepemilikan hak sipil dari anak itu dilatarbelakangi ketidaklegalan status pernikahan orangtuanya.

"Masih banyak kejadian begitu. Kalau pernikahan resmi, anaknya pasti punya akta kelahiran asalkan diurus oleh orangtuanya," kata Ahmad, Kamis (20/1/2021).

"Tapi anak di luar ikatan pernikahan resmi ini yang kerap menjadi korbannya, seperti korban pemerkosaan dan hasil nikah siri," lanjut dia.

Ia menegaskan, setiap anak dari manapun hasil proses kelahirannya wajib untuk mendapatkan hak pencatatan sipil.

"Karena hak anak dalam hal pengakuan diri itu tertuang dalam undang-undang, bahkan dalam indikator pencapaian Kota Layak Anak pun termasuk," ucap dia.

"Karena nantinya, dari pencatatan sipil itu kemudian ia (anak) bisa mendapatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sebagainya," katanya.

Merujuk dari jumlah akta kelahiran yang tercatat di Disdukcapil Kota Bandar Lampung per September 2021 kemarin, terdapat 345.918 jiwa dari total jumlah penduduk 1.090.921 jiwa yang secara menyeluruh tersebar di 20 kecamatan/126 kelurahan di Bandar Lampung.

Artinya 31,7 persen penduduk di Bandar Lampung tergolong dalam usia anak.

Baca juga: Sejumlah Minimarket di Lampung Alami Kekosongan Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Di antaranya terdapat 99 persen anak memiliki akta kelahiran atau dalam angkanya 345.198 jiwa.

Sementara sebanyak 298.457 jiwa atau 56,17 persen dari total populasi anak baru memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Syarat Bikin Kartu Identitas Anak (KIA)

Berita lain, Kartu Identitas Anak (KIA) diperuntukkan anak berusia 1 hari sampai 17 tahun kurang satu hari.

Sebenarnya apa syarat pembuatan KIA dan bagaimana prosedur penerbitan KIA?

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved