Bandar Lampung

LPA Bandar Lampung: Anak Wajib Dapatkan Hak Pencatatan Sipil

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menyebut masih kerap ditemukan anak tanpa hak sipil di kota setempat.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kartu Identitas Anak. LPA Bandar Lampung: anak wajib dapatkan hak pencatatan sipil. 

5. Operator Meregister permohonan KIA dan cetak KIA.

6. KIA dari operator diserahkan ke petugas loket.

Berapa lama penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?

Untuk waktu penyelesaian penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) selama 14 hari kerja.

Berapa biaya penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?

Biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) tidak dipungut biaya / Gratis.

Demikian syarat KIA atau Kartu Identitas Anak. 

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Resky Mertarega)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved