Bandar Lampung

LPA Bandar Lampung: Anak Wajib Dapatkan Hak Pencatatan Sipil

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menyebut masih kerap ditemukan anak tanpa hak sipil di kota setempat.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kartu Identitas Anak. LPA Bandar Lampung: anak wajib dapatkan hak pencatatan sipil. 

Program Kartu Identitas Anak (KIA) sudah berlaku secara nasional mulai tahun 2019.

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas anak atau disebut KTP Anak.

“KIA diberikan saat anak berusia satu hari saat ia lahir kemudian hingga ia berusia 17 tahun kurang satu hari,” ujar Ahmad Zainuddin.

Apa syarat penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?

Berikut syarat penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak):

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

2. Fotokopi Akta Kelahiran.

3. Pasfoto 3 x 4 cm.

Bagaimana prosedur penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?

“Prosedur atau cara membuat penerbitan KIA itu sendiri pemohon datang saja ke kantor Disdukcapil lalu membawa syarat yang telah ditentukan dalam pembuatan Kartu Identitas Anak,” kata Ahmad Zainuddin.

Prosedur penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak):

1. Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Petugas loket memverifikasi data permohonan.

3. Pengambilan Pasfoto atau Scan Pasfoto untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai berusia 17 tahun kurang satu hari, anak berusia kurang dari 5 tahun tanpa Pasfoto.

4. Warga menerima tanda bukti pengurusan KIA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved