Metro

Pemkot Metro Tunggu Juknis Penghapusan Honorer

Menpan RB juga sudah mengatakan. Jadi ada ketentuan bahwa pegawai pemerintah itu hanya ada dua. Pertama itu PNS dan yang satunya lagi PKKK.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak
Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota Metro masih menunggu petunjuk teknis terkait penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pada tahun 2023.

Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, memang sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

"Menpan RB juga sudah mengatakan. Jadi ada ketentuan bahwa pegawai pemerintah itu hanya ada dua. Pertama itu PNS dan yang satunya lagi PKKK. Keduanya ini disebut ASN. Ke depan hanya ada dua itu," jelas Bangkit, Jumat (21/1/2022).

Bangkit mengaku, pihaknya masih mempelajari kebijakan pusat seperti apa.

Baca juga: Tersangkut Kasus Sabu, Dua Oknum Honorer Satpol PP Lampung Dibekuk Siang Bolong

Pun demikian provinsi dan kabupeten/kota lain.

"Kita sama-sama sedang menunggu juknisnya, kalau memang begitu. Dan ini kan berlaku seluruh Indonesia, bukan hanya di Metro saja," imbuhnya.

Namun demikian, ia berharap ada solusi untuk tenaga honorer yang ada saat ini.

Karena biasanya kebijakan pusat ada konsekuensi bagi daerah kalau tidak melaksanakan. Seperti DAU yang berkurang.

"Kan tentu itu merugikan daerah. Tentu kita berharap pusat memberikan kepuasan yang tepat. Mau dikemanakan ini yang tenaga honorer yang sudah ada. Kita masih menunggu itu. Kita harap ada solusi," katanya lagi.

Namun demikian, jika memang keputusan harus dilaksanakan, Pemkot Metro tentu siap mengikuti kebijakan pusat.

Ia mencontohkan seperti pejabat fungsional, dimana Pemkot Metro telah melaksanakannya.

"Intinya kita menunggu pelaksanaannya bagaimana," tuntasnya.

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved