Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Polda Lampung Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Jaringan Riau, Buru 1 DPO
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu jaringan Riau.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu jaringan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya sudah mengamankan 2 orang tersangka inisial SH (48) dan rekannya seorang perempuan inisial FS (45).
Saat ini Polisi masih memburu satu tersangka lainnya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.
"Jadi ini masih kita kembangkan lagi, untuk menangkap satu orang DPO inisial ZS alias KS," kata Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi, Jumat (21/1/2022).
Winardi menjelaskan, sabu sabu yang diamankan dari tersangka SH berasal dari ZS.
SH berperan sebagai perantara jual beli narkoba dari tersangka ZS.
"Ini jaringan Pekanbaru, Riau. Rencananya sabu ini akan diedarkan kembali oleh SH di Bandar Lampung," kata Winardi.
Winardi menambahkan, selain sebagai pengedar SH juga diketahui sebagai pemakai.
Hal tersebut dibuktikan dari hasil tes urine tersangka SH.
"SH mengakui juga sebagai pemakai, kalu FS tidak," kata Winardi.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan Barang Bukti 7 Kg Sabu
Ikut Amankan Seorang Wanita
Diduga ikut terlibat peredaran gelap narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga mengamankan seorang wanita.
Wanita berinisial FS (45), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung ini merupakan rekan dari bandar sabu SH (48).
FS diamankan pada tanggal 31 Desember 2021, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari keterangan tersangka SH.