Bandar Lampung
Sepasang Muda Mudi Nekat Curi Motor Temannya, Hasil Jual Motor untuk Beli Ponsel
Sepasang muda mudi berinisial FR (17) dan ZT (15) nekat mencuri sepeda motor milik temannya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Kedaton
Barang bukti ponsel yang dibeli tersangka dari hasil menjual motor curian.
Saat ini aparat kepolisian masih menyelidiki keberadaan sepeda motor korban yang sudah dijual tersebut.
"Saat ini tersangka, dan barang bukti pengganti berupa satu unit handphone sudah kami limpahkan ke Polresta untuk tidak selanjutnya," kata Atang.
Atang menambahkan, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor.
"Untuk ancamannya maksimal 7 tahun penjara, tapi ada satu rekan pelaku yang masih dibawah umur," kata Atang.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)