Kasus Korupsi di Lampung Utara

Jaksa KPK Sebut Tak Ada Pengembalian Proyek dari DPRD Lampung Utara

Ia mengaku, saat ini pihaknya belum menemukan plotting proyek selain paket proyek yang senilai Rp 27,5 miliar pada tahun 2016 dan Rp 30 miliar.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Suasana sidang dugaan gratifikasi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022). 

Namun saksi Ansori mengaku tidak mengerjakan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.

"Apakah kamu pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri?" tanya terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

"Tidak pernah," ujar saksi.

Mantan Wakil Gubernur Bachtiar Basri hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Senin (24/1/2022).

Dalam dinamika persidangan yang berkembang, Wagub Lampung periode 2014-2019 itu diduga ikut menikmati uang fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada era Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. 

Tidak hanya mendapat fee, Bachtiar Basri juga disebut ikut bermain proyek.

Ini terungkap dalam sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Sidang yang digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya.

Seperti Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi dan Gunaido Utama selaku ASN Lampung Utara yang juga disebut memiliki kedekatan dengan Agung Ilmu Mangkunegara.

Ada pula sejumlah rekanan lain dan pengusaha, antara lain, Icen Mustafa, Hadi Kesuma, dan Imam Akbar.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved