Kasus Korupsi di Lampung Utara
Jaksa KPK Sebut Tak Ada Pengembalian Proyek dari DPRD Lampung Utara
Ia mengaku, saat ini pihaknya belum menemukan plotting proyek selain paket proyek yang senilai Rp 27,5 miliar pada tahun 2016 dan Rp 30 miliar.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho menyebut hingga saat ini, belum ada fakta persidangan yang menyebut adanya pengembalian paket proyek pemerintah dari DPRD Lampung Utara.
"Dari fakta persidangan yang kita terima, belum ada pemulangan. Tapi, nanti akan kita cermati lagi," jelas dia di sela sidang perkara dugaan korupsi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022).
Ia mengaku, saat ini, pihaknya belum menemukan plotting proyek selain paket proyek yang senilai Rp 27,5 miliar pada tahun 2016 dan Rp 30 miliar pada tahun 2017 itu.
Terdapat plotting proyek lain yang diberikan pada alur perkara dugaan korupsi di era Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca juga: BREAKING NEWS Jadi Saksi, Mantan Wagub Bachtiar Basri Disebut Terima Fee Proyek di Lampung Utara
Desyadi, eks Kepala BPKAD Lampung Utara, menjelaskan, plotting proyek itu juga diberikan ke DPRD Lampung Utara.
Rinciannya, terdapat dua kali pemberian, yakni Rp 27,5 miliar pada tahun 2016 dan Rp 30 miliar pada tahun 2017. Totalnya Rp 57,5 miliar.
"Sementara pada tahun 2018, karena ada temuan korupsi di Lampung, kita tidak berani lagi," kata Desyadi yang menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022).

Dikatakannya, pemberian nominal tersebut dalam bentuk uang tunai.
"Untuk Rp 27,5 miliar di tahun 2016 diberikan oleh kepala Dinas PU melalui saya memang. Saat itu saya dikasih amplop cokelat. Saya serahkan ke Arnold dan Rahmat. Saat itu mereka menjadi petinggi di dewan," jelas dia.
Baca juga: Terdakwa Akbar Singgung ke Saksi soal Paket Proyek Milik Eks Wagub Lampung
"Kalau 2017, pemberian uangnya bukan lewat saya," imbuhnya.
Dijelaskannya, uang tersebut untuk mempermulus proses penetapan keparipurnaan seperti memperlancar kuorum dan jalannya pengambilan keputusan.
Proyek Rp 10 Miliar
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri nyaris mendapatkan proyek dengan nominal yang cukup fantastis.
Proyek senilai Rp 10 miliar sempat ia dapatkan melalui seorang pengusaha.
"Apakah Saudara mengenal seorang dengan etnis Tionghoa?" tanya Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022).
Mendapat pertanyaan singkat tersebut, Wagub Lampung periode 2014-2019 ini langsung mengerti yang dimaksud.
Dengan spontan, Bachtiar Basri mengaku tahu sosok etnis Tionghoa yang dimaksud.

"Dia pengusaha, saya anggap sebagai saudara. saya pernah ngutang sama dia. Namanya Aling," beber Bachtiar.
Bachtiar Basri juga membenarkan sempat mendapat informasi soal proyek itu.
"Mungkin karena Agung (Ilmu Mangkunegara) tahu dia teman dekat saya," kata Bachtiar.
"Jadi, itu tahun 2016, belum lama memang dari tahun terpilihnya Agung sebagai bupati. Ya saya kira itu ucapan terima kasih karena saya ikut memberikan dukungan sewaktu pencalonannya," tambah Bachtiar Basri.
Dengan inti persoalan yang dibahas tersebut, Bachtiar menyebut tidak pernah menerima adanya tawaran proyek dalam bentuk apa pun.
"Masih tidak rasional. Kalau memang itu ucapan terima kasih, kenapa yang dapat Aling?" kata Taufiq Ibnugroho.
Rupanya penolakan keterangan tersebut juga disampaikan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Tahun 2016, kakanda saya (Agung) memberi tahu kalau Bapak (Bachtiar) menghubunginya untuk meminta proyek dengan nominal Rp 15 miliar. Dan kakanda saya hanya memberi Rp 10 miliar. Saya tahu Aling itu dan kenapa dia yang bisa dapat," kata Akbar.
"Lalu pada tahun 2017, Bapak juga minta proyek dengan nominal Rp 10 miliar. Dan keuntungan dari itu Bapak pakai untuk membangun rumah Bapak," lanjutnya.
Dalam Bentuk Rumah
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri disebut menerima fee proyek sebesar Rp 500 juta dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di era Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Selain menerima fee proyek, ia juga disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Senin (24/1/2022).
Bachtiar tidak mengelak ketika ditanya apakah menerima uang tersebut.
Namun, dia menerimanya bukan dalam bentuk uang tunai.
"Itu dalam bentuk pembayaran rumah untuk anak saya," aku Bachtiar Basri di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2021).
Dikatakannya, pemberian tersebut sebagai bentuk hadiah karena telah mendukung pencalonan Bupati Agung.
"Dugaan saya, itu bentuk hadiah. Bukan sebagai fee proyek. Karena kita memang sama-sama dekat," kata dia.
"Tapi itu sudah saya kembalikan kembali uangnya secara tunai dalam dua kali pembayaran. Pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata dia.
Pasca kemenangan Agung dalam Pilkada 2014 lalu, dia mengaku tidak pernah lagi membahas perihal proyek-proyek dan fee-nya.
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dipanggil untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Bachtiar Basri disebut oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara dalam sidang keterangan saksi pada 19 Januari 2022 lalu.
Saat itu Akbar diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pertanyaan kepada sembilan saksi yang dihadirkan.
Akbar kala itu mengungkit kembali jatah proyek yang ia sebut milik Bachtiar Basri.
Akbar Tandaniria Mangkunegara yang didakwa JPU KPK atas gratifikasi itu turut mengutarakan nominal paket proyeknya.
Secara spesifik, Akbar mengajukan pertanyaan kepada seorang saksi bernama Ansori Sabak yang berstatus sebagai kontraktor.
Terdakwa Akbar menanyakan kepada saksi apakah pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri.
Namun saksi Ansori mengaku tidak mengerjakan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.
"Apakah kamu pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri?" tanya terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
"Tidak pernah," ujar saksi.
Mantan Wakil Gubernur Bachtiar Basri hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Senin (24/1/2022).
Dalam dinamika persidangan yang berkembang, Wagub Lampung periode 2014-2019 itu diduga ikut menikmati uang fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada era Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Tidak hanya mendapat fee, Bachtiar Basri juga disebut ikut bermain proyek.
Ini terungkap dalam sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Sidang yang digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
Seperti Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi dan Gunaido Utama selaku ASN Lampung Utara yang juga disebut memiliki kedekatan dengan Agung Ilmu Mangkunegara.
Ada pula sejumlah rekanan lain dan pengusaha, antara lain, Icen Mustafa, Hadi Kesuma, dan Imam Akbar.