Kasus Korupsi di Lampung Utara

Jaksa KPK Sebut Tak Ada Pengembalian Proyek dari DPRD Lampung Utara

Ia mengaku, saat ini pihaknya belum menemukan plotting proyek selain paket proyek yang senilai Rp 27,5 miliar pada tahun 2016 dan Rp 30 miliar.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Suasana sidang dugaan gratifikasi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho menyebut hingga saat ini, belum ada fakta persidangan yang menyebut adanya pengembalian paket proyek pemerintah dari DPRD Lampung Utara.

"Dari fakta persidangan yang kita terima, belum ada pemulangan. Tapi, nanti akan kita cermati lagi," jelas dia di sela sidang perkara dugaan korupsi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022).

Ia mengaku, saat ini, pihaknya belum menemukan plotting proyek selain paket proyek yang senilai Rp 27,5 miliar pada tahun 2016 dan Rp 30 miliar pada tahun 2017 itu.

Terdapat plotting proyek lain yang diberikan pada alur perkara dugaan korupsi di era Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca juga: BREAKING NEWS Jadi Saksi, Mantan Wagub Bachtiar Basri Disebut Terima Fee Proyek di Lampung Utara

Desyadi, eks Kepala BPKAD Lampung Utara, menjelaskan, plotting proyek itu juga diberikan ke DPRD Lampung Utara.

Rinciannya, terdapat dua kali pemberian, yakni Rp 27,5 miliar pada tahun 2016 dan Rp 30 miliar pada tahun 2017. Totalnya Rp 57,5 miliar.

"Sementara pada tahun 2018, karena ada temuan korupsi di Lampung, kita tidak berani lagi," kata Desyadi yang menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022).

Eks Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi menjadi saksi dalam sidang dugaan gratifikasi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022).
Eks Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi menjadi saksi dalam sidang dugaan gratifikasi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

Dikatakannya, pemberian nominal tersebut dalam bentuk uang tunai.

"Untuk Rp 27,5 miliar di tahun 2016 diberikan oleh kepala Dinas PU melalui saya memang. Saat itu saya dikasih amplop cokelat. Saya serahkan ke Arnold dan Rahmat. Saat itu mereka menjadi petinggi di dewan," jelas dia.

Baca juga: Terdakwa Akbar Singgung ke Saksi soal Paket Proyek Milik Eks Wagub Lampung 

"Kalau 2017, pemberian uangnya bukan lewat saya," imbuhnya.

Dijelaskannya, uang tersebut untuk mempermulus proses penetapan keparipurnaan seperti memperlancar kuorum dan jalannya pengambilan keputusan.

 

Proyek Rp 10 Miliar

Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri nyaris mendapatkan proyek dengan nominal yang cukup fantastis.

Proyek senilai Rp 10 miliar sempat ia dapatkan melalui seorang pengusaha.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved