Pupuk Ilegal di Lampung

Produsen Pupuk Ilegal PT GAJ Disangkakan Pasal 122 Sistem Budidaya Pertanian

PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya) disangkakan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian.v

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro bersama Kabid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat saat menggelar konferensi pers di Gedung baru Dirkrimsus di Polda Lampung, Senin (24/1/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya) disangkakan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian.

Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam keterangannya dihadapan wartawan di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa manajemen PT GAJ ini akan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 Miliar.

"PT GAJ disangkakan pasal 122 sistem budidaya pertanian, dan mereka ini telah lama melakukan operasi memproduksi pupuk ilegal ini sejak 2019 silam," kata Popon.

Selain itu juga mereka ini disangkakan juga pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada mereka yang melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini para pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp 2 miliar.

Sengaja Cantumkan NIB dan NPWP

Jajaran Dit Reskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan ratusan pupuk ilegal tanpa menahan pelaku.

Dirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam konferensi pers di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa PT GAJ selaku produsen pupuk Ilegal tersebut juga nekat mencantumkan NIB (Nomor Induk Berusaha) ilegal.

"Jadi PT GAJ ini sengaja membuat dan mencetak NIB itu pada masing-masing kemasan tadi dan seolah-olah terdaftar di Kementerian Pertanian untuk mengelabui petani," kata AKBP Popon.

Lalu selain sengaja mencantumkan NIB palsu  912010751756 juga ada NPWP 91.239.326.1-325.00 pada masing-masing kemasan produk.

Baca juga: Peredaran Pupuk Ilegal hanya di Daerah Pringsewu Sejak 2019

"Jadi manajemen PT GAJ ini sengaja mencantumkan nomor NIB dan NPWP, kemudian  diperjualbelikan di daerah Pringsewu," kata Popon didampingi Kabid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat.

Peredaran hanya di Pringsewu

Polda Lampung mengamankan pupuk ilegal yang diedarkan oleh PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) yang beralamat di Pering Kumpul Pringsewu.

Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa PT GAJ sudah sejak 2019 edarkan pupuk ilegal silam di Kabupaten Pringsewu.

"Kalau pemasaran atau peredaran pupuk ilegal ini hanya baru di Kabupaten Pringsewu, belum ke daerah yang lainnya," kata AKBP Popon.

Selain barang bukti sekitar 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat siap jual terdiri dari beberapa merek dan kemasan.

Ada juga 880 liter pupuk cair dan 529 pcs pupuk serbuk yang siap jual, terdiri berbagai merek dan kemasan.

Kemudian alat-alat pembuat atau pengemasan pupuk yang terdiri dari label, kemasan, karung, botol dan mesin jahit karung.

Tersangka Masih Pendalaman

Polda Lampung belum menghadirkan manajemen PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) terkait diamankannya pupuk ilegal pada ekspos yang digelar di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada awak media di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).

"Manejemen pupuk Ilegal belum dihadirkan, untuk tersangka tidak bisa dihadirkan karena polisi sedang melakukan pendalaman," kata Popon.

Jadi PT GAJ ini mengedarkan pupuk ilegal yang diproduksi sudah terdaftar di Kementerian Pertanian.

"Akan tetapi dari segala bukti-bukti yang sudah didapatkan sudah memenuhi unsur 184 KUHPnya. Secepatnya tidak lama lagi akan ditetap tersangka," kata Popon.

Saat ini sedang ditindaklanjuti kepada pihak Direksi PT GAJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Ada dua jenis barang bukti pupuk, yakni bubuk dan cair dan pupuk Ilegal yang diedarkan di kabupaten Pringsewu tanpa izin edar.

Amankan 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kg Pupuk Padat

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).

Hal ini terungkap dalam konfirmasi pers yang dipimpin oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro beserta Kabid Penmas Polda Lampung Rahmat Hidayat di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).

Wadir Popon menerangkan bahwa Polda Lampung pada Jumat lalu berhasil mengamankan pupuk ilegal tersebut dari gudang PT GAJ di Desa Pering Kumpul Pringsewu.

"Dirkrimsus berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk ilegal tanpa izin edar," kata AKBP Popon mantan Kapolres Pesawaran.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved