Lampung Selatan

Jadi Tersangka, Sopir di Lampung yang Sempat Ditahan Polisi Kini Dibawa ke Polda Riau

Arsiman dijemput oleh Polda Riau dan Polres Indragili Hulu bersama Unit Jatanras dan Reskrim Polres Lampung Selatan di rumahnya, Desa Pardasuka.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Arsiman, sopir ekspedisi, dijemput oleh Polda Riau, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kasus Arsiman, sopir PT Sindex Express yang sempat ditahan selama delapan hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat, memasuki babak baru.

Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arsiman dijemput oleh Polda Riau dan Polres Indragili Hulu bersama Unit Jatanras dan Reskrim Polres Lampung Selatan di rumahnya, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya Arsiman dibawa ke Polres Lampung Selatan.

Baca juga: Potret Terbaru Sopir Vanessa Angel yang Dipindah ke Lapas Jombang

Saat hendak dimintai komentarnya, tidak ada satu patah kata pun keluar dari mulutnya.

Arsiman hanya tertunduk lesu saat polisi menggiringnya ke dalam mobil.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan saat ini status Arsiman sudah menjadi tersangka.

"Dia (Arsiman) malam ini diberangkatkan ke Polda Riau untuk menjalani proses selanjutnya," kata Hendra, Selasa (25/1/2022) petang.

"Tadi kita ditelepon oleh Polda Riau untuk mendampingi mereka mencari DPO di wilayah hukum kita. Mereka memberikan alamat DPO tersebut. Katanya yang bersangkutan tinggal di Katibung. Kita temanin mereka ke sana," jelasnya.

Baca juga: Viral Wanita Pengendara Motor Marahi Sopir Mobil yang Buang Abu Rokok di Jalanan

Hendra mengatakan, Arsiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Arsiman diduga menggelapkan muatan yang dibawanya ketika berada di wilayah hukum Mapolres Indragiri Hulu.

"Kasusnya menurut informasi dari Reskrim Mapolres Indragiri Hulu terkait dengan kasus (pasal) 374. Jadi penipuan dan penggelapan dalam pekerjaan," ungkapnya.

Hendra mengatakan, aparat kepolisian pun sudah mengamankan beberapa barang bukti dan tersangka lainnya.

"Untuk sementara kalau kata Polres Indragiri Hulu sudah ada barang bukti yang diamankan dan ada beberapa tersangka (pasal) 480 yang terlibat di kasus dia dan saat ini sudah diamankan," jelasnya.

Hendra menjelaskan, saat itu tersangka Arsiman mengaku mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved