Kasus Korupsi di Lampung Utara

Mantan Wagub Lampung Bachtiar Mengaku Terima Rp 500 Juta, Sebut Uang sebagai Hadiah Dukung Agung

Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri mengaku telah menerima uang Rp 500 juta dari Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2021). Mantan Wagub Lampung Bachtiar mengaku terima Rp 500 Juta. 

"Dia pengusaha, saya anggap sebagai saudara. Saya pernah ngutang sama dia. Namanya Aling," kata Bachtiar.

Ia menjelaskan jika tahun 2016 Aling datang kepadanya dan menceritakan ada proyek Rp 10 miliar.

Namun Bachtiar mengaku tidak tahu proyek yang disebutkan Aling saat itu. Ia hanya tahu jika proyek itu di Lampura.

Bachtiar lantas mengatakan jika itu proyek Aling, bukan miliknya.

"Saya ga ada hubungannya, cuma Aling itu yang tahu. Awalnya saya menduga proyek itu kontribusi terima kasih dari Agung karena didukung dalam pemilihan bupati," kata Bachtiar.

Mendengar jawaban Bachtiar, jaksa lantas mengatakan bahwa hal tersebut tidak rasional. "Gak rasional, kenapa yang dapat Aling," kata jaksa.

"Mungkin karena Pak Bupati tahu dia dekat sama saya," jawab Bachtiar.

"Bapak menjelaskan, pemberian proyek itu merupakan ucapan terima kasih. Tapi ga maksud pak, kenapa lewat Aling," tanya jaksa lagi.

Bachtiar kemudian menjawab, "semua dikelola Aling, uang yang ditarik Aling tidak saya terima".

Mendengar jawaban-jawaban Bachtiar dalam persidangan, Akbar yang hadir secara virtual menyela.

Akbar mengungkapkan jika Bachtiar sempat menghubungi Agung untuk meminta proyek.

"Tahun 2016, kakanda saya (Agung) memberi tahu kalau bapak (Bachtiar) menghubunginya untuk meminta proyek dengan nominal Rp 15 miliar. Dan kakanda saya hanya memberi Rp 10 miliar. Saya tahu Aling itu dan kenapa dia yang bisa dapat," kata Akbar dalam selaannya.

"Lalu pada tahun 2017, bapak juga minta proyek dengan nominal Rp 10 miliar. Dan keuntungan dari itu bapak pakai untuk membangun rumah bapak," lanjutnya.

Beri ke DPRD

Selain Bachtiar, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya. Yakni, Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi, ASN di Lampura Gunaido Utama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved