Kasus Korupsi di Lampung Utara

Mantan Wagub Lampung Bachtiar Mengaku Terima Rp 500 Juta, Sebut Uang sebagai Hadiah Dukung Agung

Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri mengaku telah menerima uang Rp 500 juta dari Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2021). Mantan Wagub Lampung Bachtiar mengaku terima Rp 500 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri mengaku telah menerima uang sebanyak Rp 500 juta, dari Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.

Bachtiar menyebut uang tersebut merupakan hadiah karena telah mendukung pencalonan Agung sebagai bupati.

Hal tersebut diungkapkan Bachtiar saat bersaksi, dalam sidang perkara gratifikasi Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022).

Akbar merupakan adik kandung Agung Ilmu.

Dalam sidang sebelumnya, 19 Januari 2022, Akbar sempat menyebut nama Bachtiar.

Akbar saat itu menanyakan kepada seorang saksi yang hadir dalam sidang, apakah mengerjakan proyek yang didapat Bachtiar Basri dan saksi menjawab jika tidak mengerjakannya.

Lebih lanjut dalam sidang kemarin, Bachtiar mengatakan jika uang tersebut tidak diterimanya secara tunai.

"Itu dalam bentuk pembayaran rumah untuk anak saya," kata Bachtiar saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Ia pun mengatakan jika uang pembayaran rumah tersebut merupakan sebuah hadiah dari Agung.

"Dugaan saya, itu bentuk hadiah. Bukan sebagai fee proyek. Karena kita memang sama-sama dekat," kata dia.

Baca juga: 2 Jurnalis Dilarang Satpam Liputan di BPN Bandar Lampung

Namun terus Bachtiar, uang tersebut sudah dikembalikan ke negara. Uang dikembali dalam dua kali pembayaran. Pertama, Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta.

Bachtiar juga mengatakan, pasca kemenangan Agung 2014 lalu, ia tidak pernah lagi membahas perihal proyek-proyek dan fee-nya.

Proyek Rp 10 M

Dalam sidang ini, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan apakah Bachtiar mengenal seorang dengan etnis Tionghoa.

Bachtiar pun menjawab jika orang yang dimaksud jaksa adalah pengusaha.

"Dia pengusaha, saya anggap sebagai saudara. Saya pernah ngutang sama dia. Namanya Aling," kata Bachtiar.

Ia menjelaskan jika tahun 2016 Aling datang kepadanya dan menceritakan ada proyek Rp 10 miliar.

Namun Bachtiar mengaku tidak tahu proyek yang disebutkan Aling saat itu. Ia hanya tahu jika proyek itu di Lampura.

Bachtiar lantas mengatakan jika itu proyek Aling, bukan miliknya.

"Saya ga ada hubungannya, cuma Aling itu yang tahu. Awalnya saya menduga proyek itu kontribusi terima kasih dari Agung karena didukung dalam pemilihan bupati," kata Bachtiar.

Mendengar jawaban Bachtiar, jaksa lantas mengatakan bahwa hal tersebut tidak rasional. "Gak rasional, kenapa yang dapat Aling," kata jaksa.

"Mungkin karena Pak Bupati tahu dia dekat sama saya," jawab Bachtiar.

"Bapak menjelaskan, pemberian proyek itu merupakan ucapan terima kasih. Tapi ga maksud pak, kenapa lewat Aling," tanya jaksa lagi.

Bachtiar kemudian menjawab, "semua dikelola Aling, uang yang ditarik Aling tidak saya terima".

Mendengar jawaban-jawaban Bachtiar dalam persidangan, Akbar yang hadir secara virtual menyela.

Akbar mengungkapkan jika Bachtiar sempat menghubungi Agung untuk meminta proyek.

"Tahun 2016, kakanda saya (Agung) memberi tahu kalau bapak (Bachtiar) menghubunginya untuk meminta proyek dengan nominal Rp 15 miliar. Dan kakanda saya hanya memberi Rp 10 miliar. Saya tahu Aling itu dan kenapa dia yang bisa dapat," kata Akbar dalam selaannya.

"Lalu pada tahun 2017, bapak juga minta proyek dengan nominal Rp 10 miliar. Dan keuntungan dari itu bapak pakai untuk membangun rumah bapak," lanjutnya.

Beri ke DPRD

Selain Bachtiar, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya. Yakni, Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi, ASN di Lampura Gunaido Utama.

Kemudian sejumlah rekanan dan pengusaha yakni Icen Mustafa, Hadi Kesuma dan Imam Akbar.

Namun dari sejumlah saksi yang dihadirkan ini, tidak seluruhnya bicara.

Hanya Bachtiar dan saksi Desyadi yang bicara.

Desyadi mengungkapkan, jika fee proyek juga diberikan kepada anggota DPRD Lampung Utara.

Rinciannya, Rp 27,5 miliar pada tahun 2016 dan Rp 30 miliar pada tahun 2017.

"Sementara pada tahun 2018, karena ada temuan korupsi di Lampung, kita tidak berani lagi," kata Desyadi yang pada saat itu menjabat Kepala BPKAD Lampung Utara.

Ia mengatkan, pemberian nominal tersebut dalam bentuk uang tunai.

"Untuk Rp 27,5 miliar di tahun 2016 diberikan oleh Kepala Dinas PU melalui saya. Saat itu saya dikasih amplop cokelat. Saya serahkan ke Arnold dan Rahmat, saat itu mereka menjadi petinggi di dewan," jelas dia.

"Kalau 2017, pemberian uangnya bukan lewat saya," jelas dia.

Uang-uang tersebut kata Desyadi, untuk mempermulus proses penetapan keparipurnaan seperti memperlancar kuorum dan jalannya pengambilan keputusan.

(Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved