Berita Terkini Artis

Putri Artis Nia Daniaty, Olivia Nathania Diancam 4 Tahun Penjara Atas Kasusnya

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diancam 4 tahun penjara atas kasusnya yakni dugaan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diancam 4 tahun penjara atas kasusnya yakni dugaan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania diancam 4 tahun penjara atas kasusnya yakni dugaan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif.

Dalam sidang lanjutan, Olivia Nathania didakwa jaksa penuntut umum bersalah.

Meski begitu, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulya Siregar mengatakan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah.

Menurut Andy Mulya Siregar, pelaku dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS tidak hanya Olivia Nathania. 

"Olivia tetap ada salahnya, tapi kesalahannya jangan dilimpahkan semua ke dia," kata Andy Mulya Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Kasus Putri Nia Daniaty Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Olivia Nathania: Sudah Tepat

Andy Mulya Siregar juga menyebut Agustin sebagai pelaku diluar Olivia Nathania.

"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi (sapaan Olivia Nathania) hanya memberikan informasi ke Ibu Agustin," katanya.

Apabila Agustin, lanjut Andy Mulya Siregar, tidak meneruskan informasi dari Olivia Nathania, kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS itu tidak akan terjadi. 

"Seharusnya Ibu Agustin juga jadi bagian karena punya kesalahan dan berperan memberi informasi yang kemudian menyebar ke mana-mana," ucapnya.

Pesan Olivia Nathania ke Agustin diduga terkait pendaftaran CPNS. 

Baca juga: Olivia Nathania Rayu Teman untuk Setor Uang, Farhat Abbas Salahkan Nia Daniaty

Perkara itu bermula ketika Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, suaminya, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania ditahan di Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania Menangis

Diberitakan sebelumnya, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved