Curanmor di Bandar Lampung
Satu Pelaku Curanmor yang Diamankan Polsek Sukarame Bandar Lampung Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan 4 orang tersangka kasus curanmor merupakan residivis dengan kasus serupa.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan 4 orang tersangka kasus curanmor merupakan residivis dengan kasus serupa.
Bahkan 1 dari ke 4 tersangka mengakui sudah sering keluar masuk dari balik jeruji besi.
"Ke empat tersangka ini sudah pernah dipenjara atas kasus pencurian sepeda motor," kata Warsito, Rabu (26/1/2022).
Warsito menegaskan, ke empat tersangka yakni Bastari, Sopian, Andi dan Dedi kembali dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara," imbuh Warsito.
Baca juga: Modus Komplotan Curanmor di Bandar Lampung, Beraksi Malam Hari dan Bongkar Pagar
Sementara itu, tersangka Bastari mengakui jika dirinya merupakan seorang residivis.
Bastari mengungkapkan dirinya sudah 5 kali Keluar masuk bui. "Empat kali masuk penjara karena kasus berantem," kata Bastari.
Dirinya juga pernah dipenjara lantaran kasus pencurian sepeda motor. "Ini yang kali kedua, saya bakal masuk penjara lagi kasus motor," kata Bastari.
Bastari mengaku kapok melakukan pencurian sepeda motor. Namun dirinya tak menampik, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk keperluan pribadi.
"Uang nya saya gunakan untuk jajan," kata warga Desa Negara Saka, Lampung Timur ini.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )