Bandar Lampung

Korupsi Benih Jagung di Lampung, JPU Tolak Pembelaan Terdakwa Imam Mashuri

JPU lebih dulu membacakan replik untuk pleidoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri pada persidangan pekan sebelumnya.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
JPU menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/1/2022). 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan, dengan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah untuk tetap dalam tahanan," beber Rudi.

Rudi melanjutkan, untuk terdakwa Edi Yanto juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama terhadap barang bukti dan biaya perkara, serta pembuktian terhadap kesalahan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

"Kami penuntut umum menyatakan dengan ini tetap pada tuntutan kami, sesuai dengan surat tuntutan pidana yang dibacakan pada tanggal 12 Januari 2022," kata Rudi.

Setelah pembacaan tanggapan oleh jaksa penuntut umum atas pleidoi dari terdakwa, ketua majelis hakim Hendro Wicaksono mempersilakan kuasa hukum terdakwa memberikan tanggapan.

Masing-masing penasihat hukum terdakwa meminta waktu 7 hari untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis.

"Kami mohon waktu 7 hari untuk menyampaikan tanggapan," kata Robi Oktora, penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri.

Hal senada diungkapkan penasihat hukum terdakwa Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay.

Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk masing-masing penasihat hukum terdakwa menyampaikan tanggapan.

"Maka sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik oleh terdakwa atas tanggapan penuntut umum pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022," kata Hendro.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved