Bandar Lampung

Korupsi Benih Jagung di Lampung, JPU Tolak Pembelaan Terdakwa Imam Mashuri

JPU lebih dulu membacakan replik untuk pleidoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri pada persidangan pekan sebelumnya.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter
JPU menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa pada perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun 2017.

Tanggapan tersebut dibacakan langsung JPU Rudi Fernando di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (27/1/2022).

Dalam persidangan, JPU lebih dulu membacakan replik untuk pleidoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri pada persidangan pekan sebelumnya.

JPU berpendapat, pembelaan penasehat hukum tidak beralasan.

Baca juga: Kelompok Tani Sebut Tak Terima Benih Jagung, Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung

Karena itu JPU memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Imam Mashuri, memutuskan dengan menetapkan beberapa hal.

"Menolak semua nota pembelaan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan terdakwa Imam Mashuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Rudi dalam persidangan.

Selanjutnya terdakwa Imam Mashuri telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Dan kami jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan kami sesuai dengan surat tuntutan pidana yang dibacakan pada tanggal 12 Januari 2022," kata Rudi.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Benih Jagung di Lampung, Kuasa Hukum Tegaskan Edi Yanto Tidak Terlibat

Selanjutnya JPU membacakan tanggapan atas pleidoi terdakwa Edi Yanto dan tim penasihat hukum.

Karena alasan pembelaan penasihat hukum tidak beralasan, maka JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Edi Yanto memutuskan dengan menetapkan beberapa poin.

Pertama, menolak semua nota pembelaan penasihat hukum terdakwa, terkecuali terhadap hal-hal yang diakui oleh terdakwa dan penasihat hukum yang bersesuaian dengan surat tuntutan penuntut umum.

"Kedua menyatakan terdakwa Edi Yanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," jelas Rudi.

Selain itu, lanjut Rudi, terdakwa Edi Yanto telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan, dengan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah untuk tetap dalam tahanan," beber Rudi.

Rudi melanjutkan, untuk terdakwa Edi Yanto juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama terhadap barang bukti dan biaya perkara, serta pembuktian terhadap kesalahan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

"Kami penuntut umum menyatakan dengan ini tetap pada tuntutan kami, sesuai dengan surat tuntutan pidana yang dibacakan pada tanggal 12 Januari 2022," kata Rudi.

Setelah pembacaan tanggapan oleh jaksa penuntut umum atas pleidoi dari terdakwa, ketua majelis hakim Hendro Wicaksono mempersilakan kuasa hukum terdakwa memberikan tanggapan.

Masing-masing penasihat hukum terdakwa meminta waktu 7 hari untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis.

"Kami mohon waktu 7 hari untuk menyampaikan tanggapan," kata Robi Oktora, penasihat hukum terdakwa Imam Mashuri.

Hal senada diungkapkan penasihat hukum terdakwa Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay.

Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk masing-masing penasihat hukum terdakwa menyampaikan tanggapan.

"Maka sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik oleh terdakwa atas tanggapan penuntut umum pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022," kata Hendro.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved