Berita Terkini Artis

Aksi Heroik Perwira Polisi Setop Aksi Perampasan hingga Terlindas Mobil, Videonya Viral

Aksi heroik perwira polisi setop aksi perampasan hingga terlindas mobil, videonya viral di media sosial.

Instagram @memomedos
Aksi heroik perwira polisi setop aksi perampasan hingga terlindas mobil, videonya viral di media sosial. 

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali mengatakan, pelaku sementara masih dalam pengejaran.

"Untuk pelakunya sementara dalam pengejaran," tutup AKP Hambali.

Dipecat

Kasus perampasan mobil juga pernah terjadi di Bandar Lampung.

Berbeda dengan kasus di atas, kali ini pelakunya justru oknum anggota polisi.

Adalah Bripka Irfan Setiawan, oknum anggota Sat Samapta, Polresta Bandar Lampung yang terlibat kasus perampasan mobil.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Bripka Irfan Setiawan akhirnya resmi dipecat dari dinas Polri.

Pemecatan terhadap Bripka Irfan Setiawan, secara resmi dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan siapapun pimpinannya tentu tidak menghendaki PTDH terhadap bawahannya.

Namun menurutnya hal tersebut harus dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri mengabdi kepada masyarakat.

Baca juga: Kapolda Lampung Pidanakan Anak Buahnya atas Kasus Perampasan Mobil dan Todongkan Pistol

"Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," ujar Hendro.

Oleh karena itu, Hendro berpesan kepada seluruh jajaran nya harus menjalankan aturan dengan baik. 

Konsekwensinya, lanjut Hendro apabila ada anggota yang tidak menjalani aturan yang telah disepakati maka wajib dikenakan sanksi.

"Ketika pelanggaran itu terjadi maka wajib diterapkan, saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," kata Hendro.

Menurut Hendro, setiap pimpinan dalam unit terkecil mulai dari tingkat Polsek hingga Polres dan Polresta sudah memberikan pemahaman kepada seluruh anggota tentang mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved