Berita Terkini Artis
Tubagus Joddy Banjir Pujian, Ikhlas Terima Hukuman Padahal Didakwa Pasal Berlapis
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy banjir pujian, ikhlas terima hukuman padahal didakwa pasal berlapis.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy banjir pujian, ikhlas terima hukuman padahal didakwa pasal berlapis.
Diketahui, Tubagus Joddy menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Dalam sidang perdana tersebut, Tubagus Joddy didakwa pasal berlapis.
Sidang perdana kasus kecelakaaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah digelar.
Tubagus Joddy sebagai tersangka menjalani sidang tersebut secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang pada Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Sopir Vanessa Angel dan Bibi Didakwa Pasal Berlapis
Agenda pertama sidang kali ini adalah dengan pembacaan dakwaan untuk Joddy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang rupanya mendakwa Joddy dengan 4 pasal sekaligus.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista, salah seorang staf Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media pada Kamis, 27 Januari 2022.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Sopir Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis
“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” tambah Krista.
Meski didakwa dengan pasal berlapis, Tubagus Joddy sama sekali tidak merasa keberatan.
Kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi juga tidak mengajukan eksepsi untuk kliennya.
Keputusan Tubagus Joddy untuk menerima semua dakwaan dengan pasal berlapis menuai banyak pujian.
Salah satunya dari crazy rich Surabaya, Tom Liwafa.