Berita Terkini Nasional

Viral Pelaku Pencurian Motor Majikan Menangis Saat Dibebaskan Kejaksaan

Viral video pelaku pencurian motor majikan menangis saat dibebaskan oleh kejaksaan.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: taryono
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Viral Pencuri Motor Majikan Menangis Dibebaskan Kejaksaan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral video pelaku pencurian motor majikan menangis saat dibebaskan oleh kejaksaan.

Pelaku bernama Agus Mustofa (25).

Dia mencuri motor milik majikannya, di Kabupaten Bandung Barat.

Kasus tersebut mendapatkan Restorative Justice atau penghentian tuntutan.

Restoratif justice dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi, di Kantor Kejaksaan Tinggi  atau Kajati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Viral Warga Soraki Petugas Dishub saat Cekcok dengan Pengendara Mobil

Pembacaan Restorative Justice disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidum Fadil Zumhana, setelah keduanya menyetujui pengajuan Restorative Justice tersebut.

"Bahwa Restorative Justice terus kita jaga kualitasnya. Manfaat Restorative Justice buat masyarakat ini jangan diulangi lagi (meski) karena alasan ekonomi itu tidak dibenarkan. Saya minta tidak ulangi lagi, kalau ulangi saya cabut. Kita tidak mau menyidangkan, walaupun kita bisa. Tapi itulah Restorative Justice, bisa menghentikan demi hukum. Saya selaku pimpinan di Jampidum menyetujui," ujar Fadil Zumhana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, pemberian Restorative Justice itu didasari adanya maaf dari pihak korban.

"Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak Jaksa, yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja, utamanya kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja karena dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga berpesan agar Agus tak mengulangi perbuatannya. Sebab, selain merugikan diri sendiri, perilakunya itu akan mencoreng nama baik keluarganya.

"Untuk kamu Gus, ingat tindak pidana ini tidak hanya mencoreng jejakmu, tapi mencoreng orang tuamu, anakmu, istrimu kalau ada, bapakmu itu akan malu 'oh Agus yang dulu maling sepeda motor' saya hanya mengingatkan saja gus. 'Cik dipikiran mun berbuat naon-naon teh' (coba dipikirin kalau mau berbuat apa-apa tuh)," katanya.

Dikatakan Burhanuddin, sepanjang tahun ini sudah ada 53 orang yang diberikan Restorative Justice.

"Hari ini adalah yang ke 53, untuk Januari saja. Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta," ucapnya.

Setelah mendapat penghentian tuntutan, mata Agus langsung berkaca-kaca. Ia bersimpuh dihadapan ibunya seraya meminta maaf, menyesali perbuatannya.

"Agus ulah sakali-kali deui, (Agus jangan sekali-kali lagi," ujar ibu Agus.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved