Kasus Asusila di Pringsewu
Pengakuan Pelaku Asusila ke Anak Tiri di Pringsewu
Atas nafsu bejatnya itu, pelaku HN (59) tega berbuat asusila kepada putri tirinya. Kini HN dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dijemput di Kertapati
Selama dalam pelarian, ayah pelaku asusila terhadap anak tiri bersembunyi di kediaman saudaranya di Kertapati, Palembang.
Pelaku berinisial HN (59) merupakan pelaku asusila kepada anak tiri berinisial EM (9).
Kepala Polsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, perbuatan pelaku HN terhadap anak tiri ini terbongkar oleh istrinya sendiri.
Tidak lain ibu kandung korban EM.
"Istrinya curiga, pelaku membawa putri kesayangannya tanpa izin," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 30 Januari 2022.
Sang istri yang curiga, lantas mengikuti dan menemukan pelaku dan putrinya berada dalam satu kamar di sebuah rumah yang ada di Pekon Fajar Baru.
Atas temuan itu, sang istri melapor ke Polsek Pagelaran.
Namun, pelaku HN melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.
Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri di Kabupaten Pringsewu sempat melarikan diri ketika mengetahui istrinya melapor ke polisi.
Pelaku HN (59) melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.
"Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (30/1/2022).
Kendati demikian, petugas Polsek Pagelaran tidak tinggal diam dengan pelarian pelaku.
Petugas melakukan penyelidikkan terkait keberadaan pelaku.
Alhasil mendapatinya di wilayah Sumatera Selatan.