Kasus Asusila di Pringsewu
Pengakuan Pelaku Asusila ke Anak Tiri di Pringsewu
Atas nafsu bejatnya itu, pelaku HN (59) tega berbuat asusila kepada putri tirinya. Kini HN dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri beralasan tidak sanggup menahan hawa nafsu.
Atas nafsu bejatnya itu, pelaku HN (59) tega berbuat asusila kepada putri tirinya.
Kini, HN dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengungkapkan, HN mengatakan kepada polisi, motifnya tega berbuat bejat itu karena tidak sanggup menahan hawa nafsu.
Baca juga: BREAKING NEWS Ibu di Pringsewu Naik Pitam, Pergoki Suami Berbuat Asusila ke Putri Kesayangan
"Perbuatannya itu dilakukan saat antara pelaku dengan istrinya (ibu korban) sedang berselisih paham," ujarnya.
Ayah pelaku asusila terhadap anak tiri telah mengakui perbuatannya kepada polisi.
HN (59) berbuat asusila ke anak tirinya, EM (9).
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pengakuan pelaku HN kepada polisi cukup mengejutkan.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Video Asusila Bandar Lampung Dijerat UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara
Pasalnya HN tidak hanya sekali berbuat asusila kepada putri tirinya.
Selain perbuatannya yang dipergoki istrinya pada Minggu, 26 Desember 2021, ternyata HN pernah juga berbuat dalam waktu dan tempat berbeda.
Ketika itu, HN melakukan perbuatannya tersebut di satu rumah wilayah Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara.
"Sekitar enam bulan sebelumnya, pelaku juga telah berbuat asusila terhadap korban dengan TKP (tempat kejadian perkara) lain," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Minggu, 30 Januari 2022.
Ditambahkan Hasbulloh, pelaku mengakui TKP tersebut di sebuah rumah wilayah Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran.