Kasus Asusila di Pringsewu
Pengakuan Pelaku Asusila ke Anak Tiri di Pringsewu
Atas nafsu bejatnya itu, pelaku HN (59) tega berbuat asusila kepada putri tirinya. Kini HN dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Lantas melakukan penangkapan pada Jumat, 28 Januari 2022 kemarin.
Kini pelaku HN digelandang ke Mapolsek Pagelaran.
Seorang ibu di Kabupaten Pringsewu naik pitam begitu mengetahui tabiat suaminya.
Bagaimana tidak, suaminya telah berbuat asusila kepada putri kesayangannya.
Sementara pelaku merupakan ayah sambung.
Anak yang menjadi korban asusila itu, EM (9), yang merupakan anak tiri pelaku, HN (59).
Kepala Polsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengungkapkan, ibu korban memergoki suaminya sendiri.
"Perbuatan asusila yang dilakukan ayah tiri ini terbongkar setelah ibu korban curiga dengan tingkah suaminya," ujar Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (30/1/2022).
Karena HN tanpa izin membawa putri kesayangannya ke sebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Minggu, 26 Desember 2021 siang pukul 09.00 WIB.
Atas kecurigaan itu, lanjut Hasbulloh, ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar.
Posisinya separuh tidak berpakaian.
Ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi supaya pelaku ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )