Lampung Selatan

Waspadai Omicron, ASDP Bakauheni Minta Penumpang Patuhi Prokes

Solikin meminta kepada seluruh pengguna jasa yang hendak melakukan penyeberangan menggunakan kapal feri agar mempersiapkan perjalanan lebih awal.

Dok Humas PT ASDP Bakauheni
PT ASDP Bakauheni meminta pengguna jasa mematuhi protokol kesehatan lebih ketat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Guna mewaspadai penyebaran Covid-19 varian Omicron, PT ASDP Bakauheni meminta pengguna jasa mematuhi protokol kesehatan lebih ketat.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Solikin meminta kepada seluruh pengguna jasa yang hendak melakukan penyeberangan menggunakan kapal feri agar mempersiapkan perjalanan lebih awal.

Selain itu, menjaga stamina, kesehatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Belakangan ini tren penyebaran Covid-19 dengan varian Omicron sangat cepat. Kami minta kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap waspada. Menjaga kesehatan tubuh, patuhi syarat penyeberangan dan yang utama, taat protokol kesehatan," kata Solikin, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Kadiskes Lampung Klaim Belum Ada Warga yang Positif Omicron

"Pengguna jasa baik di terminal ataupun di kapal wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan," jelasnya.

Solikin mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19 PT ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

"Adapun protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari melakukan disinfektan ruang publik dan kapal. Pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal," katanya.

"Mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal. Menyediakan wastafel dan hand sanitizer. Serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal," jelas dia.

Solikin mengatakan maka dari itu PT ASDP meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak menggunakan kapal agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Ada 5 Kasus Baru Covid-19 di Bandar Lampung, Warga Berharap Bukan Omicron

"Khusus pengguna jasa penyeberangan agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy," katanya.

"Mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di aplikasi PeduliLindungi," imbuh dia.

Solikin mengatakan, dalam menekan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif rapid test PCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen yang berlaku 1x24 jam.

"Pengecualian hanya diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin. Serta pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.

"Bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian. Jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan. Jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan," ujar dia.

"Jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved