Tulangbawang Barat
Pelaku Pencurian Motor Berhasil Dibekuk Polres Tubaba Tak Lebih dari 24 Jam Setelah Beraksi
Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) kurang dari 1x24 jam usai beraksi.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) kurang dari 1x24 jam usai beraksi.
Pelaku berinisial MS (25), warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.
Kasatreskrim Polres Tubaba, AKP Fredy Aprisa Putra Parina, menuturkan tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-30/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tanggal 31 Januari 2022.
"Jadi tersangka ini merupakan pelaku Curanmor Honda Supra nomor polisi F 4513 GD milik korban Dedik Prayitno. Pelaku mencuri motor itu dari dalam rumah korban," ungkap Fredy, Selasa (1/2/2022).
Fredy menuturkan, aksi curanmor itu terjadi pada 31 januari 2022 sekira jam 02.00 Wib, dirumah korban diwilayah Tumijajar.
Baca juga: Pegawai Ruko di Morotai Bandar Lampung Jadi Korban Curanmor
Ketika itu, sekira pukul 06.00 Wib pagi, korban bangun tidur dan mengetahui jika sepeda motor korban yang di letakkan di dapur rumahnya sudah hilang.
"Korban kaget, begitu ngecek ke belakang, pintu dapur rumah telah terbuka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 3,5 juta," papar Fredy.
Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polres Tubaba.
Lalu pada Senin malam sekira pukul 20.00 Wib, Tekab 308 Polres Tubaba memburu dan mengendus jejak pelaku.
"Alhamdulillah, pelaku berinisial MS dibekuk di kelurahan Daya murni Kecamatan Tumijajar. Pada Senin malam kita dapat informasi kalau pelaku berada di pasar Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar," papar Fredy.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga Tekab 308 Polres Tubaba melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki tersangka.
"Saat di interogasi, pelaku ini mengaku telah melakukan kejahatan yang sama dibeberapa TKP yang berbeda," beber Fredy.
Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Tubaba dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda supra.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
(tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-motor-yang-dibekuk-Polres-Tubaba-tak-lebih-dari-24-jam-setelah-beraksi.jpg)