Lampung Barat
Plt Sekkab Adi Utama Tegaskan ASN di Lampung Barat Harus Jauhi Narkoba
Dari hasil test urine kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat tidak ditemukan adanya pejabat yang pakai narkoba.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Dari hasil test urine kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat tidak ditemukan adanya pejabat yang mengonsumsi atau melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Plt Sekkab Lampung Barat Adi Utama pada saat Caffee Morning di Aula Kagungan Setkab Lampung Barat, pada Senin (31/1/2022) kemarin.
Menurut Adi, test utrine tersebut dilakukan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus Henderiyadi, pada Selasa (25/1/2022) lalu.
Dan pada Coffe Morning membahas terkait instruksi Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono tentang penyalahgunaan narkoba.
"Artinya para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat ini harus bebas narkoba," ungkap Adi.
Dari hasil tes urine tersebut, ia mengharapkan, agar para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat dapat mempertahankan hasil tersebut.
"Pertahankan ini dan jagalah diri dengan tidak mengonsumsi narkoba jenis apapun," imbaunya.
Adi mengungkapkan, pengaruh bahayanya narkoba sudah tak mengenal usia lagi.
"Banyak anak di bawah umur kini sudah kecanduan narkoba, baik dari jenis obat-obatan maupun jenis lainnya," terangnya.
Di hadapan para pejabat yang bertugas di lingkungan Pemkab Lampung Barat, ia meminta, agar para pejabat turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan keluarganya mengenai efek bahaya narkoba bagi kesehatan.
"Masyarakat dianjurkan untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun," imbau dia.
Lalu, Adi menerangkan, barang siapa yang mengetahui adanya pecandu narkoba, untuk seger melaporkannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar.
"Bagi para pecandu narkoba, tidak perlu khawatir. Segera lapor ke pihak RSUD Alimuddin Umar untuk melakukan rehabilitasi secara gratis dan tidak dikenakan pidana dengan catatan Lapor," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)